Minggu, 18 Februari 2018

BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP. 170/MEN/IV/2007

 TENTANG

PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
 SEKTOR LISTRIK
SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Tidak dapat disangkal lagi bahwa listrik adalah bentuk energi yang saat ini merupakan penyandang kehidupan masyarakat yang sangat berarti baik dalam aspek untuk menunjang produktivitas maupun yang berkaitan dengan unsur-unsur lain yang terkait dengan kualitas kehidupan, seperti kenyamanan dan kemampuan untuk mengembangkan diri, listrik telah merupakan sesuatu komuditas kebutuhan primer dalam kehidupan kita.
Pada umumnya bagi konsumen listrik yang telah mendapat suplai energi listrik dan menjadikan bagian dari kehidupannya, listrik adalah sesuatu yang taken for granted harus ada sesuai dengan kebutuhannya, kapanpun diperlukan.  Sebaliknya bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh suplai tenaga listrik, sangat mendambakan kehadiran listrik dalam kehidupannya.  Listrik dilihat sebagai sesuatu yang dapat mengubah pola hidupnya dan merasakan sebagai bagian dari kehidupan abad ini.  Disinilah letaknya dimensi sosial yang sangat penting dalam pembangunan Negara.  
Maka dari itu disamping melihat kekuatan supply dan demand dalam bidang kelistrikan, listrik mengandung unsur pemerataan pembangunan dan simbol kemajuan masyarakat. 
Untuk berbagai penggunaan, listrik adalah bentuk energi yang sangat fleksibel baik ditinjau dari kemungkinan konversinya maupun transmisinya.  Akan tetapi energi listrik sulit disimpan, jadi harus dibangkitkan pada saat dibutuhkan.  Dengan demikian maka kontinuitas suplai listrik menjadi permasalah utama dalam manajemen kelistrikan baik dari segi operasi maupun dari segi perencanaan.

Dari aspek pengelolaan kelistrikan, maka peranan Sumber Daya Manusia menjadi faktor yang sangat penting khususnya dalam menjamin kestabilan atau kontinuitas suplai energi listrik dari proses pembangkitan, transmisi, distribusi sampai ke konsumen.  Untuk  menjamin hal tersebut, maka dibutuhkan adanya suatu acuan yang komprehensif dalam pengelolaan kelistrikan nasional.  Acuan yang komprehensif dimaksud bersifat nasional serta memberikan gambaran tentang kemampuan atau kompetensi  SDM yang mengelola kelistrikan. 


Untuk memperoleh SDM yang berkualitas yang dapat mengelola sistem kelistrikan, perlu didukung dengan sistem pendidikan dan pelatihan keahlian secara nasional yang dikembangkan bersandar pada kebutuhan riil di dunia kerja.
Oleh karena itu, salah satu komponen yang harus ada adalah Standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dari kebutuhan riil dunia industri/usaha sebagai acuan untuk mengembangkan program dan kurikulum pendidikan dan pelatihan baik secara formal maupun informal.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagalistrikan, Bidang  Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ini disusun sebagai acuan dalam pengembangan SDM sektor ketenagalistrikan khususnya di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.   Disamping itu pula standar ini diharapkan dapat memiliki ekuivalensi dan kesetaraan dengan standar-standar yang relevan yang berlaku secara internasional.


B.           Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah :
1.        Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik
2.        Tersusunnya RSKKNI Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang mengacu kepada Kepmenakertrans No. 227/MEN/2003 dan No. 069/MEN/2004 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI, yang berorientasi kepada kebutuhan riel di industri.
3.        Dimilikinya SKKNI Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang selaras dan sesuai dengan best practice  layanan ketenagalistrikan dan peraturan /perundangan yang terkait.
C.       Pengertian
1.  Kompetensi Kerja
Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

2.  Konsep SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.                   Model Standar Kompetensi
Standar kompetensi kerja bidang Distribusi Tenaga Listrik disusun dan dikembangkan kepada mengacu Regional Model of Competency Standard (RMCS) sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmenakertrans No. 227/MEN/2003 dan No. 069/MEN/2004 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. 

E.            Mengapa Standar Kompetensi Dibutuhkan
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan masing-masing :
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
a.    Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
b.    Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi

2. Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
a.    Membantu dalam rekruitmen
b.    Membantu penilaian unjuk kerja
c.    Dipakai untuk membuat uraian jabatan
d.    Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha / industri

3.   Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
a.    Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
b.    Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi kompetensi.


F.        Struktur dan Skema Standar Kompetensi
1.    Struktur Standar Kompetensi
Standar Kompetensi suatu Bidang Keahlian distrukturkan dengan bentuk seperti di bawah ini (bentuk ini diterapkan secara luas di dunia internasional) :

STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI

 





2.    Skema Standar Kompetensi
Sedangkan skema bagaimana standar kompetensi dikembangkan diperlihatkan pada diagram di bawah ini.




 



  



3.    Format Standar Kompetensi

FORMAT UNIT KOMPETENSI
Kode  Unit:
Terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh para pengembang dan industri/usaha terkait dengan tujuan untuk mempermudah dalam pengelolaan.
(merujuk pada Kepmenakertrans No. KEP-227/MEN/2003 tanggal 13 Oktober 2003 dan Kepmenakertrans No. 69/MEN/V/2004 )
  XXX   .         XX                00          .       000         .    00
             Sektor      Sub sektor    Bidang/Grup  Nomor Unit    Versi

Judul  Unit:
Merupakan fungsi tugas / pekerjaan yang akan dilakukan, dinyatakan sebagai suatu unit kompetensi yang menggambarkan sebagian atau keseluruhan standar kompetensi. Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang dapat terobservasi.

Deskripsi  Unit:
Penjelasan lebih lanjut tentang judul unit yang mendeskripsikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi.

Elemen Kompetensi
Kriteria  Unjuk  Kerja
Merupakan elemen – elemen yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut di atas ( untuk setiap unit biasanya terdiri dari 3 hingga 5 elemen Kompetensi)
Pernyataan – pernyataan tentang hasil atau output yang diharapkan untuk setiap elemen / Sub Kompetensi yang dinyatakan dalam kalimat pasif dan terukur.
Untuk setiap elemen kompetensi sebaiknya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap (KSA)
Batasan variabel
Ruang lingkup, situasi dan kondisi dimana kriteria unjuk kerja diterapkan. Mendefinisikan situasi dari unit dan memberikan informasi lebih jauh tentang tingkat otonomi perlengkapan dan materi yang mungkin digunakan dan mengacu pada syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk peraturan dan produk atau jasa yang dihasilkan.

Panduan  Penilaian
Membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan mengkhususkan petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan, untuk memperagakan kompetensi sesuai tingkat keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja, yang meliputi :
1.     Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk seseorang dinyatakan kompeten pada tingkatan tertentu.
2.     Ruang lingkup pengujian menyatakan dimana, bagaimana dan dengan metode apa pengujian seharusnya dilakukan.
3.     Aspek penting dari pengujian menjelaskan hal-hal pokok dari pengujian dan kunci pokok yang perlu dilihat pada waktu pengujian.


Kompetensi Kunci

NO
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
TINGKAT
1
Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi

2
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi

3
Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas

4
Bekerja dengan orang lain dan kelompok

5
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika

6
Memecahkan masalah

7
Menggunakan teknologi

 

a. Kompetensi Kunci


Yang dimaksud dengan kompetensi kunci adalah kemampuan kunci atau generik yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan. Kompetensi kunci tersebut terkandung pada setiap unit-unit kompetensi.
Berikut ini adalah 7 (tujuh) kunci kompetensi :
1.      Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
2.       Mengkomunikasikan ide dan informasi
3.       Merencanakan dan mengatur kegiatan
4.       Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
5.       Menggunakan ide dan teknik matematika
6.       Memecahkan persoalan / masalah
7.       Menggunakan teknologi
         (Sumber: Key Competencies, William Hall & Mark C. Werner)

b. Level/Tingkat unjuk kerja kompetensi kunci


Kompetensi Kunci dibagi menjadi 3 level/tingkat berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan.
Tingkat 1   :  Kemampuan untuk mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya. Maka unjuk kerja tingkat-1 adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan sederhana berulang-ulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampaun mandiri. Untuk itu tingkat 1 ini harus mampu :
o   Melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan,
o   Menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

Tingkat 2   :  Kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja tingkat-2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas / pekerjaan yang menentukan pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data / informasi untuk membuat penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu, tingkat-2 ini harus mampu :
o   Mengelola atau menyelesaikan suatu proses,
o   Menentukan kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja evaluasi terhadap suatu proses.

Tingkat 3   :  Kemampuan untuk mengerjakan kegiatan rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain. Unjuk kerja tingkat-3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan menggunakan prinsip-prinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas.  Untuk itu, pada tingkat-3 ini harus mampu :
o   Menentukan prinsip dasar dan proses,
o   Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang proses,
o   Menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan / atau penilaian proses.



c.   Pengkategorian Unit-unit Kompetensi Dalam Standar Kompetensi 
Unit-Unit kompetensi dalam Standar Kompetensi suatu bidang pekerjaan dapat dikelompokan kedalam 3(tiga) kategori, yaitu:  kelompok umum, kelompok utama dan kelompok khusus/pilihan.
1.    Kelompok umum.
Pada kelompok ini mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada hampir semua sub-sub bidang keahlian, misal yang berkait dengan berkomunikasi di tempat kerja, menggunakan computer.

2.    Kelompok utama / inti.
Pada kelompok ini mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan hanya untuk spesifik sub bidang keahlian (stream) tertentu dan merupakan unit yang wajib (compulsary) sub bidang keahlian dimaksud.

3.    Kelompok khusus/pilihan
Pada kelompok ini mencakup unit-unit kompetensi yang dapat ditambahkan kedalam sub bidang keahlian tertentu, sebagai pelengkap dan bersifat pilihan.






































BAB II

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

A.   Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Salah satu sub sistem dalam sistem kelistrikan nasional adalah sub sistem instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang merupakan unsur utilisasi. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik merupakan instalasi pengguna tenaga listrik,  dimulai dari alat ukur listrik (meteran/KWH meter) sampai kepada alat hubung atau titik beban yang berada di konsumen. Instalasi pengguna terdiri ;  instalasi rumah tangga yang biasanya menggunakan tegangan rendah, dan instalasi yang menggunakan tegangan menengah maupun tegangan tinggi dengan beban besar seperti industri.

Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dikelompokkan kedalam 5 (lima) sub-bidang sebagai berikut:

1.            Sub Bidang Perancangan.
2.            Sub bidang Konstruksi.
3.            Sub Bidang Operasi.
4.            Sub Bidang Inspeksi.
5.            Sub Bidang Pemeliharaan.

Standar kompetensi instalasi pemanfaatan tenaga listrik ini, sebelumnya telah disusun dan diberlakukan sebagai standar kompetensi yang bersifat wajib sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor : 1313K/30/Men/2003 tanggal 15 Agustus 2003 Tentang Penetapan dan Pemberlakukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan  Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Inspeksi, Sub Bidang Operasi  dan Sub Bidang Pemeliharaan.  
Selain itu melalui West Java Project Indonesia Australia Partnership for Skills Development Program (IAPSD) pada tahun 2001 telah disusun standar kompetensi instalasi listrik.

Oleh karena itu, maka pada standar kompetensi ini, kedua standar yang telah disusun tersebut di padukan agar lebih komprehensif dalam memberikan gambaran tentang kompetensi di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

B.       Pengelompokan

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2005 yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik bahwa ketenagalistrikan termasuk dalam Katagori: Listrik, Gas, dan Air; Golongan Pokok: Ketenagalistrikan, Golongan/Bidang: Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan “ditambah” Instalasi Tenaga Listrik.

C.       Kode Unit Kompetensi

Untuk memudahkan dalam penggunaan dan keperluan admistratif dalam pelaksanaan standardisasi dan sertifikasi kompetensi, maka dilakukan kodefikasi unit kompetensi. Pada dasarnya kode unit kompetensi dimaksudkan untuk mensistimatikan unit-unit kompetensi tersebut berdasar pada bidang keahlian, sub bidang keahlian maupun sistem penomoran yang mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan standar tersebut.




Pemberian kode unit kompetensi untuk standar kompetensi Sektor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Tenaga Listrik mengacu pada Kepmenakertrans Nomor: KEP.227/MEN/2003 tentang Tatacara Penetapan SKKNI dan Kepmenakertrans Nomor: KEP.69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menakertrans Nomor: KEP.227/MEN/2003 tentang Tatacara Penetapan SKKNI.

Namun demikian berdasarkan hasil konvensi nasional RSKKNI sektor ketenagalistrikan diperoleh konsensus bahwa pada nomor urut unit kompetensi yang terdiri atas tiga digit, untuk digit pertama ditetapkan sebagai kode level,  sedangkan 2 digit berikutnya merupakan nomor urut unit kompetensi.
Kodefikasi unit kompetensi tersebut digambarkan dalam chart berikut:

    KTL.I0 00.000.00  
 



























Catatan  :     Nomor urut unit kompetensi berdasarkan hasil konvensi disepakati bahwa digit pertama dari 3 digit nomor urut unit kompetensi ditetapkan sebagai kode level, dimana: kode 0 berarti tidak ada levelnya; kode 1 berarti level 1; kode 2 berarti level 2; dan kode 3 berarti level 3.


  





BAB III
PETA UNIT KOMPETENSI DAN UNIT KOMPETENSI


A.        Peta/Pengelompokan Unit Kompetensi

Standar kompetensi kerja sektor ketenagalistrikan dikelompokkan kedalam 4 (empat) Bidang yaitu Bidang Pembangkitan, Bidang Transmisi, Bidang Distribusi Tenaga Listrik dan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Untuk Bidang Instalasi Tenaga Listrik dikelompokkan kedalam 5 (lima) sub-bidang sebagai berikut:

1.        Sub Bidang Perancangan.
Standar kompetensi sub bidang perancangan terdiri atas 12 (dua belas) unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:


DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG PERANCANGAN

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
KTL.IR02.301.01
Merancang Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah dan Rumah Ibadah).
2.
KTL.IR02.302.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Kampus, Gedung Olahraga dan Kantor.
3.
KTL.IR02.303.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Menengah Dan Rendah Untuk Bangunan Kampus, Gedung Olahraga Dan Kantor.
4.
KTL.IR02.304.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Industri (kecil dan menengah).
5.
KTL.IR02.305.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Menengah dan Rendah untuk Bangunan Industri (besar).
6.
KTL.IR02.306.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Pasar Swalayan.
7.
KTL.IR02.307.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Menengah dan Rendah untuk Bangunan Pasar Swalayan.
8.
KTL.IR02.308.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Hotel dan Apartment.
9.
KTL.IR02.309.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Menengah dan Rendah untuk Bangunan Hotel dan Apartment.
10.
KTL.IR02.310.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Rumah Sakit.
11.
KTL.IR02.311.01
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Menengah Dan Rendah Untuk Bangunan Rumah Sakit.
12.
KTL.IR02.312.01
Merancang Instalasi Sistem Otomisasi Bangunan.


2.        Sub bidang Konstruksi.

Standar kompetensi sub bidang Konstruksi terdiri atas 36 (tiga puluh enam) unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG KONSTRUKSI

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
KTL. IK02.101.01
Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah Ibadah)
2.
KTL.IK02.102.01
Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olahraga)
3.
KTL. IK02.103.01
Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Industri Kecil
4.
KTL.I K02.104.01
Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Industri Menengah
5.
KTL.IK02.105.01
Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Industri Besar
6.
KTL.IK02.106.01
Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Industri Khusus
7.
KTL.IK02.107.01
Merakit Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Rumah Sakit
8.
KTL.IK02.108.01
Memasang Sistem Pembumian
9.
KTL.IK02.109.01
Memasang PHB Utama Dan PHB Cabang
10.
KTL.IK02.110.01
Memasang PHB Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih, Air Kotor/limbah)
11.
KTL.IK02.111.01
Memasang PHB Air Conditioning
12.
KTL.IK02.112.01
Memasang PHB Lift, Escalator Dan Conveyor
13.
KTL.IK02.013.01
Memasang PHB Pencahayaan Kolam Renang
14.
KTL.IK02.014.01
Memasang Catu Daya Arus Searah (DC Power)
15.
KTL.IK02.115.01
Memasang Penangkal/Penangkap Petir
16.

KTL.IK02.116.01


Memasang Lampu Tanda (Lampu Lalu lintas, Papan Reklame, Lampu Kabut )
17.
KTL.IK02.117.01
Memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
18.
KTL.IK02.118.01
Memasang  Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah Ibadah)
19.
KTL.IK02.219.01
Memasang  Instalasi Listrik Bangunan Gedung  (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga)
20.
KTL.IK02.220.01
Memasang Instalasi Listrik Bangunan Industri Kecil Dengan Daya Sampai Dengan 197 Kva
21.

KTL.IK02.221.01


Memasang Instalasi Listrik Bangunan Industri Menengah
22.
KTL.IK02.222.02
Memasang  Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
23.
KTL.IK02.223.01
Memasang  Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus
24.
KTL.IK02.224.02
Memasang  Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit
25.
KTL.IK02.225.01
Memasang Instalasi listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih dan Air Kotor/limbah )
26.
KTL.IK02.226.01
Memasang  Instalasi Listrik Air Conditioning
27.
KTL.IK02.227.01
Memasang  Instalasi Listrik Lift, Escalator dan Conveyor
28.

KTL.IK02.228.01

Memasang  Instalasi Listrik Kolam Renang
29.
KTL.IK02.229.01
Memasang  Instalasi PLC
30.
KTL.IK02.230.02
Memasang  Instalasi SCADA
31.
KTL.IK02.231.01
Memasang  Instalasi PLC Dan SCADA
32.
KTL.IK02.232.01
Memasang  Instalasi PLC Dan DCS
33.
KTL.IK01.233.01
Memasang  Instalasi DC Power
34.
KTL.IK02.234.01
Memasang  Instalasi Otomasi Listrik Industri
35.
KTL.IK02.235.01
Memasang  Instalasi Otomasi Listrik Industri Khusus
36.
KTL.IK02.236.01
Memasang  Instalasi Otomasi Listrik Rumah Sakit


3.        Sub Bidang Inspeksi.

Standar kompetensi sub bidang Inspeksi terdiri atas 31 (tiga puluh satu) unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG INSPEKSI

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
KTL.II02.101.01
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah Ibadah).
2.
KTL.II02.102.01
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB  Penerangan Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olahraga)
3.
KTL.II02.103.01
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan  Bangunan Industri Kecil
4.
KTL.II02.104.01
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan  Bangunan Industri Menengah
5.
KTL.II02.105.01
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan  Bangunan Industri Besar
6.
KTL.II02.106.01
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan  Bangunan Industri Khusus
7.
KTL.II02.107.01
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan  Bangunan Rumah Sakit
8.
KTL.II02.108.01
Menginspeksi Pemasangan Pembumian
9.
KTL.II02.109.01
Menginspeksi Pemasangan PHB Utama Dan PHB Cabang
10.
KTL.II02.110.01
Menginspeksi Pemasangan PHB Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih, Air Kotor/limbah)
11.
KTL.II02.111.01
Menginspeksi Pemasangan PHB Air Conditioning
12.
KTL.II02.112.01
Menginspeksi Pemasangan PHB Lift, Escalator Dan Conveyor
13.
KTL.II02.113.01
Menginspeksi Pemasangan PHB Pencahayaan Kolam Renang
14.
KTL.II02.114.01
Menginspeksi Catu Daya Arus Searah (DC Power)
15.
KTL.II02.115.01
Menginpeksi Penangkal/Penangkap Petir
16.
KTL.II02.116.01
Menginspeksi Lampu Tanda (Lampu Lalu lintas, Papan Reklame, Lampu Kabut)
17.
KTL.II02.117.01
Menginspeksi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
18.
KTL.II02.218.01
Menginspeksi Pemasangan  Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumaha Ibadah).
19.
KTL.II02.219.01
Menginspeksi Pemasangan  Instalasi Listrik Bangunan Gedung  (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga).
20.
KTL.II02.220.01
Menginspeksi Pemasangan  Instalasi Listrik Bangunan Industri Kecil
21.
KTL.II02.221.01
Menginspeksi Pemasangan  Instalasi Listrik Bangunan Industri Menengah
22.
KTL.II02.222.01
Menginspeksi pemasangan  Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
23.
KTL.II02.223.01
Menginspeksi pemasangan  Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus
24.
KTL.II02.224.01
Menginspeksi pemasangan  Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit
25.
KTL.II02.225.01
Menginspeksi Instalasi Listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih dan Air Kotor/limbah)
26.
KTL.II02.226.01
Menginspeksi Instalasi Listrik Air Conditioning
27.
KTL.II02.227.01
Menginspeksi Instalasi Listrik Lift, Escalator dan Conveyor
28.
KTL.II02.228.01
Menginspeksi Instalasi Listrik Kolam Renang
29.
KTL.II02.229.01
Menginspeksi Instalasi PLC
30.
KTL.II02.230.01
Menginspeksi Instalasi SCADA
31.
KTL.II02.231.01
Menginspeksi Instalasi PLC dan SCADA



4.        Sub Bidang Operasi.
Standar kompetensi sub bidang Operasi terdiri atas 49 (empat puluh sembilan) unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:


DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG OPERASI

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
KTL.IO02.101.01
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah tinggal, Sekolah, Rumah ibadah)
2.
KTL.IO02.102.01
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga)

3.
KTL.IO02.103.01
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Kecil
4.
KTL.IO02.204.01
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Menengah.
5.
KTL.IO02.205.01
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Besar
6.
KTL.IO02.206.01
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Khusus
7.
KTL.IO02.207.01
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Rumah Sakit
8.
KTL.IO02.108.01
Mengoperasikan sistem Pembumian
9.
KTL.IO02.109.01
Mengoperasikan PHB Utama dan PHB Cabang
10.
KTL.IO02.110.01
Mengoperasikan PHB Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih, Air Kotor/Limbah)
11.
KTL.IO02.111.01
Mengoperasikan PHB Air Conditioning
12.
KTL.IO02.112.01
Mengoperasikan PHB Lift, Escalator Dan Conveyor
13.
KTL.IO02.113.01
Mengoperasikan PHB Pencahayaan Kolam Renang
14.
KTL.IO02.214.01
Mengoperasikan Programable Logic Control (PLC)
15.
KTL.IO02.215.01
Mengoperasikan Sistem SCADA
16.
KTL.IO02.016.01
Memelihara Dan Memperbaiki Peralatan Dan Sirkit Terkait
17.
KTL.IO02.217.01
Mengoperasikan PLC Dan DCS
18.
KTL.IO02.218.01
Mengoperasikan PLC dan SCADA
19.
KTL.IO02.119.01
Mengoperasikan Catu Daya Arus Searah (DC Power)
20.
KTL.IO02.120.01
Mengoperasikan Penangkal/Penangkap Petir.
21.
KTL.IO02.121.01
Memasang Lampu Tanda (Lampu Lalu Lintas, Papan Reklame, Lampu Kabut)
22.
KTL.IO02.122.01
Mengoperasikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
23.
KTL.IO02.123.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah, Ibadah)
24.
KTL.IO02.124.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga)
25.
KTL.IO02.125.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Industri Kecil
26.
KTL.IO02.126.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Industri Menengah
27.
KTL.IO02.227.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
28.
KTL.IO02.228.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus
29.
KTL.IO02.229.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih Dan Air Kotor/Limbah)
30.
KTL.IO02.230.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit
31.
KTL.IO02.131.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Air Conditioning (AC)
32.
KTL.IO02.232.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Lift, Escalator Dan Conveyor
33.
KTL.IO02.133.01
Mengoperasikan Instalasi Listrik Pencahayaan Kolam Renang
34.
KTL.IO02.134.01
Mengoperasikan Instalasi Catu Daya Arus Searah (DC power)
35.
KTL.IO02.235.01
Mengoperasikan Instalasi Otomasi Listrik Industri
36.
KTL.IO02.236.01
Mengoperasikan Instalasi Otomasi Listrik Industri Khusus
37.
KTL.IO02.237.01
Mengoperasikan Instalasi Otomasi Listrik Rumah Sakit
38.
KTL.IO02.038.01
Memonitor Pemakaian Energi Didalam Konteks                                          Elektroteknologi
39.
KTL.IO02.039.01
Memasang Kabel Fleksibel Dan Kontak Tusuk Ke Peralatan Listrik Yang Disambungkan Ke Sumber Tegangan Fasa Satu 220 V
40.
KTL.IO02.040.01
Memasang Dan Menyambung Sistem Pengawatan
41.
KTL.IO02.041.01
Memasang Peralatan Listrik/Elektronik
42.
KTL.IO02.042.01
Melaksanakan Prosedur “Commissioning” Dari Peralatan Dan Sirkit Terkait
43.
KTL.IO02.043.01
Melaksanakan Pemeriksaan Fungsi Peralatan
44.
KTL.IO02.044.01
Memeriksa Dan Memperbaiki Gangguan Pada Peralatan Dan             Sirkit Terkait
45.
KTL.IO02.045.01
Mengkoordinasikan Bahan (Material)
46.
KTL.IO02.046.01
Memasok Proyek
47.
KTL.IO02.047.01
Melaksanakan Kegiatan-Kegiatan Pekerjaan Dasar
48.
KTL.IO02.048.01
Mengurusi Gangguan
49.
KTL.IO02.049.01
Melaksanakan Perbaikan Dasar Untuk Peralatan Listrik / Elektronika


5.        Sub Bidang Pemeliharaan.

Standar kompetensi sub bidang Pemeliharaan terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:

DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG PEMELIHARAAN

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
KTL.IH02.101.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah, Ibadah)
2.
KTL.IH02.102.01
Memelihara Dan Memperbaiki  Instalasi Listrik Bangunan Gedung  (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga).
3.
KTL.IH02.103.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Kecil.
4.
KTL.IH02.104.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Menengah
5.
KTL.IH02.105.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
6.
KTL.IH02.106.01
Memelihara Dan Memperbaiki  Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus
7.
KTL.IH02.107.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit
8.
KTL.IH02.108.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Sistem Pembumian
9.
KTL.IH02.109.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Air Conditioning (AC)
10.
KTL.IH02.110.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Pencahayaan Kolam Renang
11.
KTL.IH02.111.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Catu Daya Arus Searah (DC power)
12.
KTL.IH02.112.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Lampu Tanda (Lampu Lalu Lintas, Papan Reklame, Lampu Kabut).
13.
KTL.IH02.113 .01
Memelihara Dan Memperbaiki Papan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Menengah
14.
KTL.IH02.214.01
Memelihara Dan Memperbaiki Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Besar
15.
KTL.IH02.215.01
Memelihara Dan Memperbaiki Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Khusus
16.
KTL.IH02.216.01
Memelihara Dan Memperbaiki Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Rumah Sakit
17.
KTL.IH02.217.01
Memelihara Dan Memperbaiki Programable Logic Control (PLC).
18.
KTL.IH02.218.01
Memelihara Dan Memperbaiki Sistem SCADA.
19.
KTL.IH02.219.01
Memelihara Dan Memperbaiki  DCS.
20.
KTL.IH02.220.01
Memelihara Dan Memperbaiki  PLC Dan DCS.
21.
KTL.IH02.221.01
Memelihara Dan Memperbaiki PLC Dan SCADA.
22.
KTL.IH02.222.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar.
23.
KTL.IH02.223.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus.
24.
KTL.IH02.224.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih Dan Air Kotor/Limbah).
25.
KTL.IH02.225.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit.
26.
KTL.IH02.226.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Lift, Escalator Dan Conveyor.
27.
KTL.IH02.227.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Otomasi Listrik Industri.
28.
KTL.IH02.228.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Otomasi Listrik Industri Khusus.
29.
KTL.IH02.229.01
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Otomasi Listrik Rumah Sakit.


B.        Unit Kompetensi

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dijabarkan kedalam sub bidang dan unit kompetensi sebagaimana tersebut di atas lebih lanjut setiap unit kompetensinya diuraikan sebagai berikut:




  




BAB IV 
PENUTUP


Dengan ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik Sub Sektor Ketenagaan Listrik Bidang Instalasi Tenaga Listrik, maka SKKNI ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  13 April 2007



Tidak ada komentar:

Posting Komentar