LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP. 170/MEN/IV/2007
TENTANG
PENETAPAN STANDAR
KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
SEKTOR LISTRIK
SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tidak dapat disangkal lagi bahwa listrik
adalah bentuk energi yang saat ini merupakan penyandang kehidupan masyarakat
yang sangat berarti baik dalam aspek untuk menunjang produktivitas maupun yang
berkaitan dengan unsur-unsur lain yang terkait dengan kualitas kehidupan,
seperti kenyamanan dan kemampuan untuk mengembangkan diri, listrik telah
merupakan sesuatu komuditas kebutuhan primer dalam kehidupan kita.
Pada umumnya bagi konsumen listrik yang telah
mendapat suplai energi listrik dan menjadikan bagian dari kehidupannya, listrik
adalah sesuatu yang taken for granted
harus ada sesuai dengan kebutuhannya, kapanpun diperlukan. Sebaliknya bagi masyarakat yang belum
terjangkau oleh suplai tenaga listrik, sangat mendambakan kehadiran listrik
dalam kehidupannya. Listrik dilihat
sebagai sesuatu yang dapat mengubah pola hidupnya dan merasakan sebagai bagian
dari kehidupan abad ini. Disinilah
letaknya dimensi sosial yang sangat penting dalam pembangunan Negara.
Maka dari itu disamping melihat kekuatan supply dan demand dalam bidang kelistrikan, listrik mengandung unsur
pemerataan pembangunan dan simbol kemajuan masyarakat.
Untuk berbagai penggunaan,
listrik adalah bentuk energi yang sangat fleksibel baik ditinjau dari kemungkinan
konversinya maupun transmisinya. Akan
tetapi energi listrik sulit disimpan, jadi harus dibangkitkan pada saat
dibutuhkan. Dengan demikian maka
kontinuitas suplai listrik menjadi permasalah utama dalam manajemen kelistrikan
baik dari segi operasi maupun dari segi perencanaan.
Dari aspek pengelolaan
kelistrikan, maka peranan Sumber Daya Manusia menjadi faktor yang sangat
penting khususnya dalam menjamin kestabilan atau kontinuitas suplai energi
listrik dari proses pembangkitan, transmisi, distribusi sampai ke konsumen. Untuk menjamin hal tersebut, maka dibutuhkan adanya
suatu acuan yang komprehensif dalam pengelolaan kelistrikan nasional. Acuan yang komprehensif dimaksud bersifat
nasional serta memberikan gambaran tentang kemampuan atau kompetensi SDM yang mengelola kelistrikan.
Untuk memperoleh SDM yang berkualitas yang
dapat mengelola sistem kelistrikan, perlu didukung dengan sistem pendidikan dan
pelatihan keahlian secara nasional yang dikembangkan bersandar pada kebutuhan
riil di dunia kerja.
Oleh karena itu, salah satu komponen yang harus ada
adalah Standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dari kebutuhan riil dunia
industri/usaha sebagai acuan untuk mengembangkan program dan kurikulum
pendidikan dan pelatihan baik secara formal maupun informal.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) Sektor Ketenagalistrikan, Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ini
disusun sebagai acuan dalam pengembangan SDM sektor ketenagalistrikan khususnya
di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Disamping itu pula standar ini diharapkan
dapat memiliki ekuivalensi dan kesetaraan dengan standar-standar yang relevan
yang berlaku secara internasional.
B.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah :
1.
Mendapatkan
gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang instalasi
pemanfaatan tenaga listrik
2.
Tersusunnya
RSKKNI Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang mengacu kepada Kepmenakertrans
No. 227/MEN/2003 dan No. 069/MEN/2004 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI, yang
berorientasi kepada kebutuhan riel di industri.
3.
Dimilikinya
SKKNI Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang selaras dan sesuai
dengan best practice layanan ketenagalistrikan dan peraturan
/perundangan yang terkait.
C.
Pengertian
1. Kompetensi Kerja
Kemampuan
kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Konsep SKKNI
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SKKNI adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian
sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.
Model Standar Kompetensi
Standar kompetensi kerja bidang Distribusi
Tenaga Listrik disusun dan dikembangkan kepada mengacu Regional Model of
Competency Standard (RMCS) sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmenakertrans
No. 227/MEN/2003 dan No. 069/MEN/2004 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.
E.
Mengapa
Standar Kompetensi Dibutuhkan
Standar
Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan
pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan masing-masing :
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
a. Memberikan informasi untuk pengembangan program dan
kurikulum
b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian,
sertifikasi
2. Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga
kerja
a. Membantu dalam rekruitmen
b. Membantu penilaian unjuk kerja
c. Dipakai untuk membuat uraian jabatan
d. Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik
berdasar kebutuhan dunia usaha / industri
3. Untuk
institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
a.
Sebagai
acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi
dan levelnya.
b.
Sebagai
acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi kompetensi.
F.
Struktur
dan Skema Standar Kompetensi
1.
Struktur Standar Kompetensi
Standar
Kompetensi suatu Bidang Keahlian distrukturkan dengan bentuk seperti di bawah
ini (bentuk ini diterapkan secara luas di dunia internasional) :
STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI
2.
Skema Standar Kompetensi
Sedangkan
skema bagaimana standar kompetensi dikembangkan diperlihatkan pada diagram di
bawah ini.
3.
Format Standar Kompetensi
FORMAT UNIT KOMPETENSI
Kode Unit:
Terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati
oleh para pengembang dan industri/usaha
terkait dengan tujuan untuk mempermudah dalam pengelolaan.
(merujuk pada
Kepmenakertrans No. KEP-227/MEN/2003 tanggal 13 Oktober 2003 dan
Kepmenakertrans No. 69/MEN/V/2004 )
XXX .
XX 00 . 000 . 00
Sektor
Sub sektor Bidang/Grup Nomor Unit Versi
|
|
Judul Unit:
Merupakan
fungsi tugas / pekerjaan yang akan dilakukan, dinyatakan sebagai suatu unit
kompetensi yang menggambarkan sebagian atau keseluruhan standar kompetensi.
Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja
aktif yang dapat terobservasi.
|
|
Deskripsi Unit:
Penjelasan lebih lanjut tentang judul unit
yang mendeskripsikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam
mencapai standar kompetensi.
|
|
Elemen Kompetensi
|
Kriteria
Unjuk Kerja
|
Merupakan elemen – elemen yang dibutuhkan untuk tercapainya unit
kompetensi tersebut di atas ( untuk setiap unit biasanya terdiri dari 3
hingga 5 elemen Kompetensi)
|
Pernyataan – pernyataan tentang hasil atau output yang diharapkan untuk
setiap elemen / Sub Kompetensi yang dinyatakan dalam kalimat pasif dan
terukur.
Untuk setiap elemen
kompetensi sebaiknya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap (KSA)
|
Batasan variabel
Ruang lingkup, situasi dan kondisi dimana kriteria unjuk kerja
diterapkan. Mendefinisikan situasi dari unit dan memberikan informasi lebih
jauh tentang tingkat otonomi perlengkapan dan materi yang mungkin digunakan
dan mengacu pada syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk peraturan dan produk
atau jasa yang dihasilkan.
|
|
Panduan Penilaian
Membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan mengkhususkan
petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan, untuk memperagakan kompetensi sesuai
tingkat keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja, yang
meliputi :
1.
Pengetahuan dan
keterampilan yang dibutuhkan untuk seseorang dinyatakan kompeten pada
tingkatan tertentu.
2.
Ruang lingkup
pengujian menyatakan dimana, bagaimana dan dengan metode apa pengujian
seharusnya dilakukan.
3.
Aspek penting dari pengujian
menjelaskan hal-hal pokok dari pengujian dan kunci pokok yang perlu dilihat
pada waktu pengujian.
|
Kompetensi Kunci
NO
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM
|
TINGKAT
|
1
|
Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi
|
|
2
|
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
|
|
3
|
Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas
|
|
4
|
Bekerja dengan orang lain dan kelompok
|
|
5
|
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
|
|
6
|
Memecahkan masalah
|
|
7
|
Menggunakan
teknologi
|
a. Kompetensi Kunci
Yang
dimaksud dengan kompetensi kunci adalah kemampuan kunci atau generik yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan. Kompetensi kunci
tersebut terkandung pada setiap unit-unit kompetensi.
Berikut
ini adalah 7 (tujuh) kunci kompetensi :
1.
Mengumpulkan, menganalisa dan
mengorganisasikan informasi
2.
Mengkomunikasikan ide dan informasi
3.
Merencanakan dan mengatur kegiatan
4.
Bekerjasama
dengan orang lain dan kelompok
5.
Menggunakan ide dan teknik matematika
6.
Memecahkan persoalan / masalah
7.
Menggunakan teknologi
(Sumber: Key Competencies,
William Hall & Mark C. Werner)
b. Level/Tingkat unjuk kerja kompetensi kunci
Kompetensi Kunci dibagi menjadi 3
level/tingkat berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan.
Tingkat 1 :
Kemampuan untuk mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah ditentukan,
bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering
diperiksa perkembangannya. Maka unjuk kerja tingkat-1 adalah kemampuan yang
dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan sederhana berulang-ulang secara efisien
dan memuaskan berdasar pada kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan
kemampaun mandiri. Untuk itu tingkat 1 ini harus mampu :
o
Melakukan
proses yang sederhana dan telah ditentukan,
o
Menilai
mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Tingkat
2 : Kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih
luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi terhadap
pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan
setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja tingkat-2 merupakan tingkat
kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas / pekerjaan yang menentukan
pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data / informasi
untuk membuat penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu, tingkat-2
ini harus mampu :
o
Mengelola
atau menyelesaikan suatu proses,
o
Menentukan
kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja evaluasi terhadap suatu
proses.
Tingkat
3 : Kemampuan untuk mengerjakan kegiatan rumit dan
tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan
orang lain. Unjuk kerja tingkat-3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan
untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan menggunakan
prinsip-prinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk menetapkan
kriteria penilaian kualitas. Untuk
itu, pada tingkat-3 ini harus mampu :
o
Menentukan
prinsip dasar dan proses,
o
Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau
membentuk ulang proses,
o
Menentukan
kriteria untuk mengevaluasi dan / atau penilaian proses.
c. Pengkategorian Unit-unit Kompetensi Dalam
Standar Kompetensi
Unit-Unit
kompetensi dalam Standar Kompetensi suatu bidang pekerjaan dapat dikelompokan
kedalam 3(tiga) kategori, yaitu:
kelompok umum, kelompok utama dan kelompok khusus/pilihan.
1.
Kelompok
umum.
Pada kelompok ini mencakup unit-unit
kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada hampir semua sub-sub bidang
keahlian, misal yang berkait dengan berkomunikasi di tempat kerja, menggunakan
computer.
2.
Kelompok
utama / inti.
Pada kelompok ini mencakup unit-unit
kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan hanya untuk spesifik sub bidang keahlian
(stream) tertentu dan merupakan unit yang wajib (compulsary) sub bidang
keahlian dimaksud.
3.
Kelompok
khusus/pilihan
Pada kelompok ini mencakup unit-unit
kompetensi yang dapat ditambahkan kedalam sub bidang keahlian tertentu, sebagai
pelengkap dan bersifat pilihan.
BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA
BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
A.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Salah satu sub sistem dalam sistem kelistrikan nasional
adalah sub sistem instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang merupakan unsur
utilisasi. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik merupakan instalasi pengguna
tenaga listrik, dimulai dari alat ukur
listrik (meteran/KWH meter) sampai kepada alat hubung atau titik beban yang
berada di konsumen. Instalasi pengguna terdiri ; instalasi rumah tangga yang biasanya
menggunakan tegangan rendah, dan instalasi yang menggunakan tegangan menengah maupun
tegangan tinggi dengan beban besar seperti industri.
Bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dikelompokkan kedalam 5 (lima) sub-bidang
sebagai berikut:
1.
Sub Bidang Perancangan.
2.
Sub bidang Konstruksi.
3.
Sub Bidang Operasi.
4.
Sub Bidang Inspeksi.
5.
Sub Bidang Pemeliharaan.
Standar
kompetensi instalasi pemanfaatan tenaga listrik ini, sebelumnya telah disusun
dan diberlakukan sebagai standar kompetensi yang bersifat wajib sebagaimana
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor : 1313K/30/Men/2003 tanggal
15 Agustus 2003 Tentang Penetapan dan Pemberlakukan Standar Kompetensi Tenaga
Teknik Kelistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang
Inspeksi, Sub Bidang Operasi dan Sub
Bidang Pemeliharaan.
Selain
itu melalui West Java Project Indonesia
Australia Partnership for Skills Development Program (IAPSD) pada tahun
2001 telah disusun standar kompetensi instalasi listrik.
Oleh
karena itu, maka pada standar kompetensi ini, kedua standar yang telah disusun
tersebut di padukan agar lebih komprehensif dalam memberikan gambaran tentang
kompetensi di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
B.
Pengelompokan
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2005 yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik bahwa
ketenagalistrikan termasuk dalam Katagori: Listrik, Gas, dan Air; Golongan
Pokok: Ketenagalistrikan, Golongan/Bidang: Pembangkitan Tenaga Listrik,
Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan “ditambah” Instalasi Tenaga
Listrik.
C. Kode Unit Kompetensi
Untuk memudahkan dalam penggunaan dan
keperluan admistratif dalam pelaksanaan standardisasi dan sertifikasi
kompetensi, maka dilakukan kodefikasi unit kompetensi. Pada dasarnya kode unit
kompetensi dimaksudkan untuk mensistimatikan unit-unit kompetensi tersebut
berdasar pada bidang keahlian, sub bidang keahlian maupun sistem penomoran yang
mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan standar tersebut.
Pemberian kode unit kompetensi untuk standar
kompetensi Sektor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Tenaga Listrik mengacu
pada Kepmenakertrans Nomor: KEP.227/MEN/2003 tentang Tatacara Penetapan SKKNI dan
Kepmenakertrans Nomor: KEP.69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan
Menakertrans Nomor: KEP.227/MEN/2003 tentang Tatacara Penetapan SKKNI.
Namun demikian berdasarkan hasil
konvensi nasional RSKKNI sektor ketenagalistrikan diperoleh konsensus bahwa
pada nomor urut unit kompetensi yang terdiri atas tiga digit, untuk digit
pertama ditetapkan sebagai kode level,
sedangkan 2 digit berikutnya merupakan nomor urut unit kompetensi.
Kodefikasi unit kompetensi tersebut
digambarkan dalam chart berikut:
KTL.I0 00.000.00
Catatan : Nomor
urut unit kompetensi berdasarkan hasil konvensi disepakati bahwa digit pertama
dari 3 digit nomor urut unit kompetensi ditetapkan sebagai kode level, dimana:
kode 0 berarti tidak ada levelnya; kode 1 berarti level 1; kode 2 berarti level
2; dan kode 3 berarti level 3.
BAB III
PETA
UNIT KOMPETENSI DAN UNIT KOMPETENSI
A. Peta/Pengelompokan Unit Kompetensi
Standar
kompetensi kerja sektor ketenagalistrikan dikelompokkan kedalam 4 (empat) Bidang
yaitu Bidang Pembangkitan, Bidang Transmisi, Bidang Distribusi Tenaga Listrik
dan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Untuk Bidang Instalasi Tenaga
Listrik dikelompokkan kedalam 5 (lima )
sub-bidang sebagai berikut:
1.
Sub Bidang Perancangan.
Standar kompetensi sub bidang perancangan
terdiri atas 12 (dua belas) unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG PERANCANGAN
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
|
1.
|
KTL.IR02.301.01
|
Merancang Instalasi
Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah dan Rumah Ibadah).
|
2.
|
KTL.IR02.302.01
|
Merancang Instalasi
Listrik Tegangan Rendah Bangunan Kampus, Gedung Olahraga dan Kantor.
|
3.
|
KTL.IR02.303.01
|
Merancang Instalasi
Listrik Tegangan Menengah Dan Rendah Untuk Bangunan Kampus, Gedung Olahraga
Dan Kantor.
|
4.
|
KTL.IR02.304.01
|
Merancang
Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Industri (kecil dan menengah).
|
5.
|
KTL.IR02.305.01
|
Merancang Instalasi
Listrik Tegangan Menengah dan Rendah untuk Bangunan Industri (besar).
|
6.
|
KTL.IR02.306.01
|
Merancang
Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Pasar Swalayan.
|
7.
|
KTL.IR02.307.01
|
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Menengah
dan Rendah untuk Bangunan Pasar Swalayan.
|
8.
|
KTL.IR02.308.01
|
Merancang
Instalasi Listrik Tegangan Rendah Bangunan Hotel dan Apartment.
|
9.
|
KTL.IR02.309.01
|
Merancang Instalasi
Listrik Tegangan Menengah dan Rendah untuk Bangunan Hotel dan Apartment.
|
10.
|
KTL.IR02.310.01
|
Merancang Instalasi Listrik Tegangan Rendah
Bangunan Rumah Sakit.
|
11.
|
KTL.IR02.311.01
|
Merancang Instalasi
Listrik Tegangan Menengah Dan Rendah Untuk Bangunan Rumah Sakit.
|
12.
|
KTL.IR02.312.01
|
Merancang
Instalasi Sistem Otomisasi Bangunan.
|
2.
Sub bidang
Konstruksi.
Standar kompetensi sub bidang Konstruksi
terdiri atas 36 (tiga puluh enam) unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG KONSTRUKSI
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
|
1.
|
KTL.
IK02.101.01
|
Merakit
Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah
Ibadah)
|
2.
|
KTL.IK02.102.01
|
Merakit
Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel,
Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olahraga)
|
3.
|
KTL. IK02.103.01
|
Merakit
Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Industri Kecil
|
4.
|
KTL.I
K02.104.01
|
Merakit
Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Industri Menengah
|
5.
|
KTL.IK02.105.01
|
Merakit Dan Memasang
PHB Penerangan Bangunan Industri Besar
|
6.
|
KTL.IK02.106.01
|
Merakit
Dan Memasang PHB Penerangan Bangunan Industri Khusus
|
7.
|
KTL.IK02.107.01
|
Merakit Dan Memasang PHB
Penerangan Bangunan Rumah Sakit
|
8.
|
KTL.IK02.108.01
|
Memasang
Sistem Pembumian
|
9.
|
KTL.IK02.109.01
|
Memasang
PHB Utama Dan PHB Cabang
|
10.
|
KTL.IK02.110.01
|
Memasang
PHB Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih, Air Kotor/limbah)
|
11.
|
KTL.IK02.111.01
|
Memasang PHB Air Conditioning
|
12.
|
KTL.IK02.112.01
|
Memasang PHB Lift,
Escalator Dan Conveyor
|
13.
|
KTL.IK02.013.01
|
Memasang
PHB Pencahayaan Kolam Renang
|
14.
|
KTL.IK02.014.01
|
Memasang
Catu Daya Arus Searah (DC Power)
|
15.
|
KTL.IK02.115.01
|
Memasang
Penangkal/Penangkap Petir
|
16.
|
KTL.IK02.116.01
|
Memasang Lampu Tanda
(Lampu Lalu lintas, Papan Reklame, Lampu Kabut )
|
17.
|
KTL.IK02.117.01
|
Memasang
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
|
18.
|
KTL.IK02.118.01
|
Memasang
Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah
Ibadah)
|
19.
|
KTL.IK02.219.01
|
Memasang Instalasi Listrik Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen,
Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga)
|
20.
|
KTL.IK02.220.01
|
Memasang Instalasi
Listrik Bangunan Industri Kecil Dengan Daya Sampai Dengan 197 Kva
|
21.
|
KTL.IK02.221.01
|
Memasang
Instalasi Listrik Bangunan Industri Menengah
|
22.
|
KTL.IK02.222.02
|
Memasang Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
|
23.
|
KTL.IK02.223.01
|
Memasang Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus
|
24.
|
KTL.IK02.224.02
|
Memasang Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit
|
25.
|
KTL.IK02.225.01
|
Memasang Instalasi
listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih dan Air Kotor/limbah )
|
26.
|
KTL.IK02.226.01
|
Memasang Instalasi Listrik Air Conditioning
|
27.
|
KTL.IK02.227.01
|
Memasang
Instalasi Listrik Lift, Escalator dan Conveyor
|
28.
|
KTL.IK02.228.01
|
Memasang Instalasi Listrik Kolam Renang
|
29.
|
KTL.IK02.229.01
|
Memasang Instalasi PLC
|
30.
|
KTL.IK02.230.02
|
Memasang Instalasi SCADA
|
31.
|
KTL.IK02.231.01
|
Memasang
Instalasi PLC Dan SCADA
|
32.
|
KTL.IK02.232.01
|
Memasang
Instalasi PLC Dan DCS
|
33.
|
KTL.IK01.233.01
|
Memasang
Instalasi DC Power
|
34.
|
KTL.IK02.234.01
|
Memasang Instalasi Otomasi Listrik Industri
|
35.
|
KTL.IK02.235.01
|
Memasang Instalasi Otomasi Listrik Industri Khusus
|
36.
|
KTL.IK02.236.01
|
Memasang Instalasi Otomasi Listrik Rumah Sakit
|
3.
Sub Bidang Inspeksi.
Standar kompetensi sub bidang Inspeksi
terdiri atas 31 (tiga puluh satu) unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
DAFTAR UNIT
KOMPETENSI SUB BIDANG INSPEKSI
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
|
|
1.
|
Menginspeksi Rakitan Dan Pemasangan PHB
Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah Ibadah).
|
||
2.
|
KTL.II02.102.01
|
Menginspeksi Rakitan
Dan Pemasangan PHB Penerangan Bangunan
Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung
Olahraga)
|
|
3.
|
KTL.II02.103.01
|
Menginspeksi
Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan
Bangunan Industri Kecil
|
|
4.
|
KTL.II02.104.01
|
Menginspeksi Rakitan
Dan Pemasangan PHB Penerangan Bangunan
Industri Menengah
|
|
5.
|
KTL.II02.105.01
|
Menginspeksi Rakitan
Dan Pemasangan PHB Penerangan Bangunan
Industri Besar
|
|
6.
|
KTL.II02.106.01
|
Menginspeksi
Rakitan Dan Pemasangan PHB Penerangan
Bangunan Industri Khusus
|
|
7.
|
KTL.II02.107.01
|
Menginspeksi Rakitan
Dan Pemasangan PHB Penerangan Bangunan
Rumah Sakit
|
|
8.
|
KTL.II02.108.01
|
Menginspeksi
Pemasangan Pembumian
|
|
9.
|
KTL.II02.109.01
|
Menginspeksi Pemasangan
PHB Utama Dan PHB Cabang
|
|
10.
|
KTL.II02.110.01
|
Menginspeksi
Pemasangan PHB Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih, Air Kotor/limbah)
|
|
11.
|
KTL.II02.111.01
|
Menginspeksi
Pemasangan PHB Air Conditioning
|
|
12.
|
KTL.II02.112.01
|
Menginspeksi
Pemasangan PHB Lift, Escalator Dan Conveyor
|
|
13.
|
KTL.II02.113.01
|
Menginspeksi
Pemasangan PHB Pencahayaan Kolam Renang
|
|
14.
|
KTL.II02.114.01
|
Menginspeksi
Catu Daya Arus Searah (DC Power)
|
|
15.
|
KTL.II02.115.01
|
Menginpeksi
Penangkal/Penangkap Petir
|
|
16.
|
KTL.II02.116.01
|
Menginspeksi
Lampu Tanda (Lampu Lalu lintas, Papan Reklame, Lampu Kabut)
|
|
17.
|
KTL.II02.117.01
|
Menginspeksi
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
|
|
18.
|
KTL.II02.218.01
|
Menginspeksi
Pemasangan Instalasi Listrik Bangunan
Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumaha Ibadah).
|
|
19.
|
KTL.II02.219.01
|
Menginspeksi
Pemasangan Instalasi Listrik Bangunan
Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel,
Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga).
|
|
20.
|
KTL.II02.220.01
|
Menginspeksi
Pemasangan Instalasi Listrik Bangunan
Industri Kecil
|
|
21.
|
KTL.II02.221.01
|
Menginspeksi
Pemasangan Instalasi Listrik Bangunan
Industri Menengah
|
|
22.
|
KTL.II02.222.01
|
Menginspeksi pemasangan Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
|
|
23.
|
KTL.II02.223.01
|
Menginspeksi
pemasangan Instalasi Listrik Bangunan
Industri Khusus
|
|
24.
|
KTL.II02.224.01
|
Menginspeksi
pemasangan Instalasi Listrik Bangunan
Rumah Sakit
|
|
25.
|
KTL.II02.225.01
|
Menginspeksi Instalasi
Listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih dan Air Kotor/limbah)
|
|
26.
|
KTL.II02.226.01
|
Menginspeksi Instalasi
Listrik Air Conditioning
|
|
27.
|
KTL.II02.227.01
|
Menginspeksi Instalasi
Listrik Lift, Escalator dan Conveyor
|
|
28.
|
KTL.II02.228.01
|
Menginspeksi
Instalasi Listrik Kolam Renang
|
|
29.
|
KTL.II02.229.01
|
Menginspeksi
Instalasi PLC
|
|
30.
|
KTL.II02.230.01
|
Menginspeksi
Instalasi SCADA
|
|
31.
|
KTL.II02.231.01
|
Menginspeksi
Instalasi PLC dan SCADA
|
|
4.
Sub Bidang Operasi.
Standar kompetensi sub bidang Operasi terdiri
atas 49 (empat puluh sembilan) unit kompetensi dengan rincian sebagai berikut:
DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG OPERASI
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
|
1.
|
KTL.IO02.101.01
|
Mengoperasikan
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Sederhana (Rumah tinggal,
Sekolah, Rumah ibadah)
|
2.
|
KTL.IO02.102.01
|
Mengoperasikan Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)
Penerangan Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar
Swalayan, Gedung Olah Raga)
|
3.
|
KTL.IO02.103.01
|
Mengoperasikan
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Kecil
|
4.
|
KTL.IO02.204.01
|
Mengoperasikan
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Menengah.
|
5.
|
KTL.IO02.205.01
|
Mengoperasikan
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Besar
|
6.
|
KTL.IO02.206.01
|
Mengoperasikan
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Khusus
|
7.
|
KTL.IO02.207.01
|
Mengoperasikan
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Rumah Sakit
|
8.
|
KTL.IO02.108.01
|
Mengoperasikan
sistem Pembumian
|
9.
|
KTL.IO02.109.01
|
Mengoperasikan
PHB Utama dan PHB Cabang
|
10.
|
KTL.IO02.110.01
|
Mengoperasikan
PHB Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih, Air Kotor/Limbah)
|
11.
|
KTL.IO02.111.01
|
Mengoperasikan PHB Air
Conditioning
|
12.
|
KTL.IO02.112.01
|
Mengoperasikan
PHB Lift, Escalator Dan Conveyor
|
13.
|
KTL.IO02.113.01
|
Mengoperasikan
PHB Pencahayaan Kolam Renang
|
14.
|
KTL.IO02.214.01
|
Mengoperasikan Programable
Logic Control (PLC)
|
15.
|
KTL.IO02.215.01
|
Mengoperasikan
Sistem SCADA
|
16.
|
KTL.IO02.016.01
|
Memelihara Dan Memperbaiki Peralatan Dan Sirkit Terkait
|
17.
|
KTL.IO02.217.01
|
Mengoperasikan
PLC Dan DCS
|
18.
|
KTL.IO02.218.01
|
Mengoperasikan PLC dan SCADA
|
19.
|
KTL.IO02.119.01
|
Mengoperasikan
Catu Daya Arus Searah (DC Power)
|
20.
|
KTL.IO02.120.01
|
Mengoperasikan
Penangkal/Penangkap Petir.
|
21.
|
KTL.IO02.121.01
|
Memasang Lampu Tanda (Lampu Lalu Lintas, Papan
Reklame, Lampu Kabut)
|
22.
|
KTL.IO02.122.01
|
Mengoperasikan
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
|
23.
|
KTL.IO02.123.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah, Rumah, Ibadah)
|
24.
|
KTL.IO02.124.01
|
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan
Gedung (Kampus, Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah
Raga)
|
25.
|
KTL.IO02.125.01
|
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Industri
Kecil
|
26.
|
KTL.IO02.126.01
|
Mengoperasikan Instalasi Listrik Bangunan Industri
Menengah
|
27.
|
KTL.IO02.227.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
|
28.
|
KTL.IO02.228.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus
|
29.
|
KTL.IO02.229.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih Dan Air
Kotor/Limbah)
|
30.
|
KTL.IO02.230.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit
|
31.
|
KTL.IO02.131.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Listrik Air Conditioning (AC)
|
32.
|
KTL.IO02.232.01
|
Mengoperasikan Instalasi Listrik Lift, Escalator
Dan Conveyor
|
33.
|
KTL.IO02.133.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Listrik Pencahayaan Kolam Renang
|
34.
|
KTL.IO02.134.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Catu Daya Arus Searah (DC power)
|
35.
|
KTL.IO02.235.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Otomasi Listrik Industri
|
36.
|
KTL.IO02.236.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Otomasi Listrik Industri Khusus
|
37.
|
KTL.IO02.237.01
|
Mengoperasikan
Instalasi Otomasi Listrik Rumah Sakit
|
38.
|
KTL.IO02.038.01
|
Memonitor
Pemakaian Energi Didalam Konteks
Elektroteknologi
|
39.
|
KTL.IO02.039.01
|
Memasang
Kabel Fleksibel Dan Kontak Tusuk Ke Peralatan Listrik Yang Disambungkan Ke
Sumber Tegangan Fasa Satu 220 V
|
40.
|
KTL.IO02.040.01
|
Memasang
Dan Menyambung Sistem Pengawatan
|
41.
|
KTL.IO02.041.01
|
Memasang
Peralatan Listrik/Elektronik
|
42.
|
KTL.IO02.042.01
|
Melaksanakan
Prosedur “Commissioning” Dari Peralatan Dan Sirkit Terkait
|
43.
|
KTL.IO02.043.01
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Fungsi Peralatan
|
44.
|
KTL.IO02.044.01
|
Memeriksa Dan Memperbaiki Gangguan Pada Peralatan Dan Sirkit Terkait
|
45.
|
KTL.IO02.045.01
|
Mengkoordinasikan
Bahan (Material)
|
46.
|
KTL.IO02.046.01
|
Memasok
Proyek
|
47.
|
KTL.IO02.047.01
|
Melaksanakan Kegiatan-Kegiatan Pekerjaan Dasar
|
48.
|
KTL.IO02.048.01
|
Mengurusi
Gangguan
|
49.
|
KTL.IO02.049.01
|
Melaksanakan Perbaikan Dasar Untuk
Peralatan Listrik / Elektronika
|
5.
Sub Bidang
Pemeliharaan.
Standar kompetensi sub bidang Pemeliharaan
terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) unit kompetensi dengan rincian sebagai
berikut:
DAFTAR UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG PEMELIHARAAN
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
KOMPETENSI
|
1.
|
KTL.IH02.101.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Sederhana (Rumah Tinggal, Sekolah,
Rumah, Ibadah)
|
2.
|
KTL.IH02.102.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Listrik
Bangunan Gedung (Kampus, Perkantoran,
Hotel, Apartemen, Pasar Swalayan, Gedung Olah Raga).
|
3.
|
KTL.IH02.103.01
|
Memelihara Dan Memperbaiki Instalasi Listrik
Bangunan Industri Kecil.
|
4.
|
KTL.IH02.104.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Menengah
|
5.
|
KTL.IH02.105.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar
|
6.
|
KTL.IH02.106.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan
Industri Khusus
|
7.
|
KTL.IH02.107.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit
|
8.
|
KTL.IH02.108.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Sistem Pembumian
|
9.
|
KTL.IH02.109.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Listrik Air Conditioning (AC)
|
10.
|
KTL.IH02.110.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Listrik Pencahayaan Kolam Renang
|
11.
|
KTL.IH02.111.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Catu Daya Arus Searah (DC power)
|
12.
|
KTL.IH02.112.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Lampu Tanda (Lampu Lalu Lintas, Papan Reklame, Lampu
Kabut).
|
13.
|
KTL.IH02.113
.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Papan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Menengah
|
14.
|
KTL.IH02.214.01
|
Memelihara Dan Memperbaiki
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri Besar
|
15.
|
KTL.IH02.215.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Industri
Khusus
|
16.
|
KTL.IH02.216.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) Penerangan Bangunan Rumah Sakit
|
17.
|
KTL.IH02.217.01
|
Memelihara Dan Memperbaiki Programable Logic
Control (PLC).
|
18.
|
KTL.IH02.218.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Sistem SCADA.
|
19.
|
KTL.IH02.219.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki DCS.
|
20.
|
KTL.IH02.220.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki PLC Dan DCS.
|
21.
|
KTL.IH02.221.01
|
Memelihara Dan Memperbaiki PLC Dan SCADA.
|
22.
|
KTL.IH02.222.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Besar.
|
23.
|
KTL.IH02.223.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Industri Khusus.
|
24.
|
KTL.IH02.224.01
|
Memelihara Dan
Memperbaiki Instalasi Listrik Pompa (Hydrant, Springkler, Air Bersih Dan Air
Kotor/Limbah).
|
25.
|
KTL.IH02.225.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Bangunan Rumah Sakit.
|
26.
|
KTL.IH02.226.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Listrik Lift, Escalator Dan Conveyor.
|
27.
|
KTL.IH02.227.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Otomasi Listrik Industri.
|
28.
|
KTL.IH02.228.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Otomasi Listrik Industri Khusus.
|
29.
|
KTL.IH02.229.01
|
Memelihara
Dan Memperbaiki Instalasi Otomasi Listrik Rumah Sakit.
|
B. Unit Kompetensi
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik yang dijabarkan kedalam sub bidang dan unit kompetensi
sebagaimana tersebut di atas lebih lanjut setiap unit kompetensinya diuraikan
sebagai berikut:
BAB
IV
PENUTUP
Dengan ditetapkannya
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik Sub Sektor Ketenagaan
Listrik Bidang Instalasi Tenaga Listrik, maka SKKNI ini berlaku secara nasional
dan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta uji
kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13
April 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar