Pengertian Audit Energi dan Konservasi Energi. Informasi ini mungkin berguna bagi siswa / mahasiswa
teknik Elektro maupun dari jurusan teknik lainnya.
Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) definisi
dari audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi
peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada
pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi. (SNI
6196:2011).
Sedangkan konservasi energi sendiri didefinisikan
sebagai suatu kegiatan pemanfaatan energi secara lebih efisien (optimal) dan
rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan
untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. (Abdurrachim, dkk., 2002).
Adapun tujuan dari konservasi energi pada bangunan
gedung adalah agar terjadi upaya sistematis, terencana dan terpadu guna
melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi
pemanfaatannya tanpa mengorbankan tuntutan kenyamanan manusia dan/atau
menurunkan kinerja alat. (SNI 6196:2011).
Jadi, sederhananya tujuan dari audit energi adalah
bagaimana mengidentifikasi dan melihat peluang efisiensi atau penghematan
energi tanpa mengurangi kwalitas pengunaan energi itu sendiri, mengingat
tingkat kebutuhan energi setiap saatnya mengalami peningkatan yang cukup
signifikan
Bentuk-bentuk Energi yang
Dikonsumsi dalam Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah bangunan yang didirikan
dan/atau diletakkan dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya pada, di
atas, atau di dalam tanah dan/atau perairan secara tetap yang berfungsi sebagai
tempat manusia untuk melakukan kegiatan, bertempat tinggal, berusaha, bersosial
budaya, dan beraktifitas lainnya. (SNI 6196: 2011).
Adapun jenis-jenis bangunan gedung pada umumnya
terdiri atas:
1.
Residential
(Tempat Tinggal)
2.
Non
Residential : Commercial: Hotel, Rumah Sakit, Pertokoan, Rental Office, dan lain-lain. dan Non Commercial: Kantor-kantor yang bersifat
pelayanan seperti kantor pemerintah, bank, dan lain-lain.
Sedangkan bentuk-bentuk energi yang dikonsumsi
dalam bangunan gedung adalah sebagai berikut :
1. Energi yang dikonsumsi dalam bangunan gedung
sebagai berikut: a) Energi listrik: PLN, genset; b) Energi bahan bakar: minyak
diesel, gas; c) Energi air dalam hal ini air digunakan untuk menghasilkan
energi berupa uap dari hasil kerja boiler, d) Energi yang berasal dari matahari
yang digunakan untuk water heater.
2. Peralatan-peralatan yang mengkonsumsi energi pada
bangunan terdiri atas: a) Peralatan-peralatan untuk mengubah kondisi thermal:
1) Sistem penyegaran udara (AC), 2) Sistem ventilas. b)
Peralatan-peralatan ; Untuk merubah kondisi visual/lighting (pencahayaan):
lampu dan alat-alat kontrolnya. c) Peralatan untuk sistem transportasi:
lift/escalator. d) Peralatan pendukung listrik lainnya: motor-motor listrik,
computer, TV, dispenser, dan lain-lain. e) Peralatan yang mengkonsumsi bahan
bakar minyak dan gas: boiler, genset, dan lain-lain.
Prosedur dan Tatalaksana Audit Energi Pada
Bangunan Gedung
SNI 03-6196-2000 atau
standar PAEBG membagi alur proses audit energi dalam tiga tahap, yakni audit
energi awal, audit energi rinci, dan implementasi dan monitoring. Pada tiap
tahap disebutkan data dan prosedur apa saja yang dibutuhkan agar masing-masing
tahap itu dapat dilaksanakan dengan baik, seperti disebutkan di sini, terkait
tahap awal audit energi, kegiatannya meliputi pengumpulan sejumlah data energi
dan rekening energi. Namun tidak disebutkan tugas apa saja/kewajiban apa saja
yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan audit energi
(pemilik dan pelaku audit energi) agar proses audit berlangsung lancar.
(Sujadmiko: 2008). Sedangkan
pada SNI 6196:2011 dijelaskan tatalaksana audit energi agak sedikit kompleks
dibanding SNI 03-6196-2000.
Prosedur audit energi pada sebuah bangunan gedung
dibagi dalam tahapan (SNI 6196:2011) :
1. Audit Energi Singkat (walk through audit)
Audit energi singkat adalah kegiatan audit
energi yang meliputi pengumpulan data
historis, data dokumentasi bangunan gedung
yang tersedia dan observasi, perhitungan
intensitas konsumsi energi (lKE) dan
kecenderungannya, potensi penghematan energi
dan penyusunan laporan audit.
2. Audit Energi Awal (preliminary audit)
Audit Energi Awal adalah kegiatan audit energi yang
meliputi pengumpulan data historis, data dokumentasi bangunan gedung yang
tersedia, observasi dan pengukuran sesaat, perhitungan IKE dan
kecenderungannya, potensi peng hematan energi dan penyusunan laporan audit.
3. Audit energi rinci (detail audit)
Audit energi rinci adalah kegiatan audit energi
yang dilakukan bila nilai IKE lebih besar dari nilai target yang ditentukan,
meliputi pengumpulan data historis, data dokumentasi bangunan gedung yang
tersedia, observasi dan pengukuran lengkap, perhitungan IKE dan
kecenderungannya, potensi penghematan energi, analisis teknis dan finansial
serta penyusunan laporan audit.
Intensitas
Konsumsi Energi (IKE)
Intensitas
Konsumsi Energi (IKE) adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan besarnya
jumlah penggunaan energi tiap meter persegi luas kotor (gross) bangunan
dalam suatu kurun waktu tertentu.
Penggunaan
energi dapat dihitung jika diketahui [1]:
1.
Rincian luas bangunan gedung dan luas total bangunan gedung (m2).
2.
Konsumsi Energi bangunan gedung per tahun (kWh/tahun).
3.
Intensitas Konsumsi Energi (IKE) bangunan gedung er tahun (kWh/m2/tahun).
4.
Biaya energi bangunan gedung (Rp/kWh).
IKE (kWh/m²/ bulan) = total konsumsi energi
kwh / bln
LUAS
LANTAI M²
Sistem pendinginan
Ada
3 faktor yang perlu diperhatikan pada saat menentukan kebutuhan PK AC, yakni
daya pendinginan AC (BTU / hr – British Thermal Unit per hour), daya listrik
(watt), dan PK compressor AC.
Untuk
menghitung kebutuhan BTU digunakan rumus sebagai berikut:
PK
yg dibutuhkan = pxlxt / 3 x konstanta BTU /hr
Dimana:
Konstanta
BTU/hr = 500 (BTU/hr/m3)
p
= panjang ruangan (m) ,l = lebar ruangan (m) ,t = tinggi ruangan (m)
Sistem Tata Udara
Sistem Tata Udara adalah suatu proses
mendinginkan/memanaskan udara sehingga dapat mencapai suhu dan kelembaban yang
diinginkan/dipersyaratkan. (Arismunandar dan Saito,
2004). Berikut grafik Standar Efektif Temperatur dan Zona
Kenyamanan yang dikutip dari ASHRAE. (ASHRAE. 1993. ASHRAE Handbook
Fundamentals)
Kelembaban relative : 30 % - 60%
Temperatur DB
: 20^C - 28^C
Temperatur WB : 20^C - 30^C
Intensitas Konsumsi Energi (IKE)
Intensitas Konsumsi Energi (IKE) Listrik merupakan
istilah yang digunakan untuk menyatakan besarnya pemakaian energi dalam
bangunan gedung dan telah diterapkan di berbagai negara (ASEAN, APEC),
dinyatakan dalam satuan kWh/m2 per tahun (SNI 03-6196-2000 ). Berikut
tabel Standar IKE pada bangunan gedung di Indonesia berdasarkan jenis
bangunannya :
Sebagai pedoman, telah ditetapkan nilai standar IKE
untuk bangunan di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Depatemen Pendidikan
Nasional Republik Indonesia tahun 2004 seperti pada tabel di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar