Sabtu, 18 November 2017

Sekilas Audit Energi




Pengertian Audit Energi dan Konservasi Energi. Informasi ini mungkin berguna bagi siswa / mahasiswa teknik Elektro maupun dari jurusan teknik lainnya.
Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) definisi dari audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi. (SNI 6196:2011). 
Sedangkan konservasi energi sendiri didefinisikan sebagai suatu kegiatan pemanfaatan energi secara lebih efisien (optimal) dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. (Abdurrachim, dkk., 2002).
Adapun tujuan dari konservasi energi pada bangunan gedung adalah agar terjadi upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya tanpa mengorbankan tuntutan kenyamanan manusia dan/atau menurunkan kinerja alat. (SNI 6196:2011).
Jadi, sederhananya tujuan dari audit energi adalah bagaimana mengidentifikasi dan melihat peluang efisiensi atau penghematan energi tanpa mengurangi kwalitas pengunaan energi itu sendiri, mengingat tingkat kebutuhan energi setiap saatnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan

Bentuk-bentuk Energi yang Dikonsumsi dalam Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah bangunan yang didirikan dan/atau diletakkan dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya pada, di atas, atau di dalam tanah dan/atau perairan secara tetap yang berfungsi sebagai tempat manusia untuk melakukan kegiatan, bertempat tinggal, berusaha, bersosial budaya, dan beraktifitas lainnya. (SNI 6196: 2011).
Adapun jenis-jenis bangunan gedung pada umumnya  terdiri atas:
1.                  Residential (Tempat Tinggal)
2.                  Non Residential : Commercial: Hotel, Rumah Sakit, Pertokoan, Rental Office, dan lain-lain. dan Non Commercial: Kantor-kantor yang bersifat pelayanan seperti kantor pemerintah, bank, dan lain-lain.
Sedangkan bentuk-bentuk energi yang dikonsumsi dalam bangunan gedung adalah sebagai berikut :
1.      Energi yang dikonsumsi dalam bangunan gedung sebagai berikut: a) Energi listrik: PLN, genset; b) Energi bahan bakar: minyak diesel, gas; c) Energi air dalam hal ini air digunakan untuk menghasilkan energi berupa uap dari hasil kerja boiler, d) Energi yang berasal dari matahari yang digunakan untuk water heater.
2.      Peralatan-peralatan yang mengkonsumsi energi pada bangunan terdiri atas: a) Peralatan-peralatan untuk mengubah kondisi thermal: 1) Sistem penyegaran udara (AC), 2) Sistem ventilas. b) Peralatan-peralatan ; Untuk merubah kondisi visual/lighting (pencahayaan): lampu dan alat-alat kontrolnya. c) Peralatan untuk sistem transportasi: lift/escalator. d) Peralatan pendukung listrik lainnya: motor-motor listrik, computer, TV, dispenser, dan lain-lain. e) Peralatan yang mengkonsumsi bahan bakar minyak dan gas: boiler, genset, dan lain-lain.

Prosedur dan Tatalaksana Audit Energi Pada Bangunan Gedung

SNI 03-6196-2000 atau standar PAEBG membagi alur proses audit energi dalam tiga tahap, yakni audit energi awal, audit energi rinci, dan implementasi dan monitoring. Pada tiap tahap disebutkan data dan prosedur apa saja yang dibutuhkan agar masing-masing tahap itu dapat dilaksanakan dengan baik, seperti disebutkan di sini, terkait tahap awal audit energi, kegiatannya meliputi pengumpulan sejumlah data energi dan rekening energi. Namun tidak disebutkan tugas apa saja/kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan audit energi (pemilik dan pelaku audit energi) agar proses audit berlangsung lancar. (Sujadmiko: 2008). Sedangkan pada SNI 6196:2011 dijelaskan tatalaksana audit energi agak sedikit kompleks dibanding SNI 03-6196-2000. 
Prosedur audit energi pada sebuah bangunan gedung dibagi dalam tahapan (SNI 6196:2011) : 
1.      Audit Energi Singkat (walk through audit)
       Audit energi singkat adalah kegiatan audit energi yang meliputi pengumpulan data
       historis, data dokumentasi bangunan gedung yang tersedia dan observasi, perhitungan
       intensitas konsumsi energi (lKE) dan kecenderungannya, potensi penghematan energi
       dan penyusunan laporan audit.
2.      Audit Energi Awal (preliminary audit) 
Audit Energi Awal adalah kegiatan audit energi yang meliputi pengumpulan data historis, data dokumentasi bangunan gedung yang tersedia, observasi dan pengukuran sesaat, perhitungan IKE dan kecenderungannya, potensi peng hematan energi dan penyusunan laporan audit.

3.      Audit energi rinci (detail audit) 
Audit energi rinci adalah kegiatan audit energi yang dilakukan bila nilai IKE lebih besar dari nilai target yang ditentukan, meliputi pengumpulan data historis, data dokumentasi bangunan gedung yang tersedia, observasi dan pengukuran lengkap, perhitungan IKE dan kecenderungannya, potensi penghematan energi, analisis teknis dan finansial serta penyusunan laporan audit.


Intensitas Konsumsi Energi (IKE)
Intensitas Konsumsi Energi (IKE) adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan besarnya jumlah penggunaan energi tiap meter persegi luas kotor (gross) bangunan dalam suatu kurun waktu tertentu.
Penggunaan energi dapat dihitung jika diketahui [1]:
1. Rincian luas bangunan gedung dan luas total bangunan gedung (m2).
2. Konsumsi Energi bangunan gedung per tahun (kWh/tahun).
3. Intensitas Konsumsi Energi (IKE) bangunan gedung  er tahun (kWh/m2/tahun).
4. Biaya energi bangunan gedung (Rp/kWh).

IKE  (kWh/m²/ bulan) = total konsumsi energi kwh / bln
                                            LUAS LANTAI M²

Sistem pendinginan
Ada 3 faktor yang perlu diperhatikan pada saat menentukan kebutuhan PK AC, yakni daya pendinginan AC (BTU / hr – British Thermal Unit per hour), daya listrik (watt), dan PK compressor AC.
Untuk menghitung kebutuhan BTU digunakan rumus sebagai berikut:
PK yg dibutuhkan = pxlxt / 3 x konstanta BTU /hr
Dimana:
Konstanta BTU/hr = 500 (BTU/hr/m3)
p = panjang ruangan (m) ,l = lebar ruangan (m) ,t = tinggi ruangan (m)
Sistem Tata Udara
Sistem Tata Udara adalah suatu proses mendinginkan/memanaskan udara sehingga dapat mencapai suhu dan kelembaban yang diinginkan/dipersyaratkan. (Arismunandar dan Saito, 2004). Berikut grafik  Standar Efektif Temperatur dan Zona Kenyamanan yang dikutip dari ASHRAE. (ASHRAE. 1993. ASHRAE Handbook Fundamentals)
Kelembaban relative             : 30 % - 60%
Temperatur DB                  : 20^C - 28^C
Temperatur WB                  : 20^C - 30^C


Intensitas Konsumsi Energi (IKE) 
Intensitas Konsumsi Energi (IKE) Listrik merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan besarnya pemakaian energi dalam bangunan gedung dan telah diterapkan di berbagai negara (ASEAN, APEC), dinyatakan dalam satuan kWh/m2 per tahun (SNI 03-6196-2000 ). Berikut tabel Standar IKE pada bangunan gedung di Indonesia berdasarkan jenis bangunannya :


Sebagai pedoman, telah ditetapkan nilai standar IKE untuk bangunan di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Depatemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia tahun 2004 seperti pada tabel di bawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar