SUPERVISI PENDIDIKAN
1. Konsep dasar supervisi Pendidikan
Membangun kualitas pendidikan sangat
erat kaitannya dengan membangun kualitas pembelajaran. Sementara kualitas
pembelajaran sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidik (guru). Meski guru
bukanlah satu-satunya instrumen dalam dunia pendidikan, tetapi gurulah yang
memegang peranan penting serta sebagai ujung tombak sukses dan gagalnya suatu
pendidikan. Dalam proses pembelajaran seringkali guru melakukan kesalahan, oleh
karena itu guru memerlukan layanan supervisi (pembinaan) pengajaran,
karakteristik dan rasional. Lalu bagaimana yang harus dilakukan dalam supervisi
pengajaran sebagai upaya peningkatan kualitas guru?
Faktor lain yang mempengaruhi
peningkatan mutu pendidikan, salah satunya adalah peran kepala sekolah dan
pengawas. Pengelolaan sekolah mencakup beberapa unsur, antara lain
mengembangkan dan merawat fasilitas sekolah; merencanakan dan mengusahakan
pengadaan sumber belajar, buku, alat, dan bahan yang dibutuhkan guru untuk
mengajar; bekerja sama dengan orang tua dan masyarakat; namun yang paling
penting adalah menjamin mutu pendidikan yang diterima anak. Pengawas juga
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi kepala sekolah, guru, orang tua dan
masyarakat di wilayahnya supaya mereka secara aktif bekerja untuk meningkatkan
mutu pendidikan di sekolahnya. Ada beberapa kepala sekolah di masing-masing
daerah yang berperan aktif dalam pengelolaan sekolahnya seperti yang
diinginkan, namun masih banyak yang pasif dimana mereka hanya melakukan
administrasi wajib dan tidak berusaha mendorong kemajuan sekolahnya. Peran
kepala sekolah dan pengawas yang aktif akan mendorong kemajuan pendidikan di
sekolahnya berdasarkan pengalaman nyata di lapangan.
Permendiknas nomor 12 tahun 2007
mengamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus mampu dan menguasai
melakukan penilaian kinerja baik kinerja guru ,kepala sekolah ,dan staf (tenaga
administrasi sekolah ) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai
pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi
kompetensi evaluasi pendidikan. Sedangkan Salah satu isi dari PerMendiknas
nomor 13 tahun 2007 adalah tentang kompetensi manajerial kepala
sekolah, kepemimpinan merupakan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh
kepala sekolah. Atas dasar pokok pikiran tersebut maka kepala sekolah harus
mempunyai keterampilan dalam bidang kepemimpinan dan pengawasan ( supervisi).
Dalam perkembangannya, Supervisor
(pengawas dan kepala sekolah) lebih diarahkan untuk memiliki serta memahami
bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuang dalam peraturan
menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang kompetensi
dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang supervisor adalah
orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar
kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk menjalankan
supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap
permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk
memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab
yang diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan kepekaan
mata batin. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung
jawab dari semua program. Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya
penelitian yang tertuju pada semua aspek yang merupakan factor penentu
keberhasilan. Dengan mengetahui kondisi aspek-aspek tersebut secara rinci dan
akurat, dapat diketahui dengan tepat pula apa yang diperlukan untuk
meningkatkan kualitas organisasi yang bersangkutan.
Seorang supervisor membina peningkatan
mutu akademik yang berhubungan dengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar
yang lebih baik berupa aspek akademis, bukan masalah fisik material semata.
Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh
pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi
oleh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala
sekolah dalam mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan dan memfasilitasi
kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan
efisien.
Dalam konteks pengawasan mutu pendidikan,
maka supervisi oleh pengawas satuan pendidikan antara lain kegiatannya untuk
melakukan suatu pengamatan secara intensif terhadap kegiatan utama dalam sebuah
organisasi dan kelembagaan pendidikan dan kemudian ditindak lanjuti dengan
pemberian feed back. Mengacu pada pemikiran di atas, maka bantuan
berupa pengawasan profesional oleh pengawas satuan tenaga kependidikan tentunya
diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan kepala sekolah
dalam menetralisir, mengidentifikasi serta menemukan peluang-peluang yang dapat
diciptakan guna meningkatkan mutu kelembagaan secara menyeluruh.
2. Pengertian
Supervisi
Secara morfologis
Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super danvision. Super
berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi,
pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan
oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada
dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih
human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih
banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang
disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya)
untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki. Jadi supervisi adalah segala bantuan yang diberikan pimpinan yang tertuju kepada
perkembangan dan pertumbuhan keahlian dan keterampilan staf/ pegawai dalam hal-
hal yang inovatif.
Secara
semantik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau
tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu
mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Menurut Ngalim
Purwanto (2010), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang
direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan
pekerjaan secara efektif. Purwanto memandangkan sebagai pembinaan untuk
membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Menurut Nana
Sudjana (2012), supervisi atau pengawasan pendidikan adalah
bantuan profesional kesejawatan yang dilakukan melalui dialog kajian masalah
pendidikan untuk menemukan solusi dalam meningkatkan kemampuan profesional
kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya guna mempertinggi kinerja sekolah
menuju tercapainya mutu pendidikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Supervisi
adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik yang dijalankan berdasarkan
kaidah-kaidah keilmuan dalam bidang pendidikan yang dilakukan lebih mendalam
dari sekadar pengawasan biasa untuk memperbaiki mutu pendidikan.
Kegiatan
supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur
pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui
kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian
yang perlu diperbaiki.Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari
kegiatan sekolah yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, &
melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi
dan yang terpenting adalah pembinaannya
Orang yang
melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor
pendidikan. Menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor
0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala
sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas ditingkatkan kabupaten/kotamadya,
serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.
Jika supervisi
dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai
pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan.
Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di
sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian
juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan
tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan
pekerjaannya
Kegiatan supervisi sudah ada sejak masa penjajahan Belanda
dahulu, yang banyak
dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau penilikan. Supervisi
masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan. Tujuan
pendidikan di masa penjajahan Belanda disesuaikan dengan tujuan kolonialisme
Belanda. Sedangkan tujuan pendidikan di Indonesia sekarang harus sesuai dengan
dasar dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah
di masa penjajahan Belanda dapat dikatakan berhasil sebagai pemimpin sekolah
jika ia dapat memerintah dan mengawasi para guru, menjalankan tugas
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang
telah digariskan dan ditetapkan dari atasannya. Berlainan dengan kepala sekolah
sekarang setelah Indonesia berkembang, sesuai dengan pendidikan di Negara kita
Indonesia yang bersifat nasional-demokratis, kepala sekolah tidak hanya
bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sekolah secara teknis akademis saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar