Selasa, 25 Agustus 2015

SUPERVISI

SUPERVISI PENDIDIKAN
1.    Konsep dasar supervisi Pendidikan
Membangun kualitas pendidikan sangat erat kaitannya dengan membangun kualitas pembelajaran. Sementara kualitas pembelajaran sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidik (guru). Meski guru bukanlah satu-satunya instrumen dalam dunia pendidikan, tetapi gurulah yang memegang peranan penting serta sebagai ujung tombak sukses dan gagalnya suatu pendidikan. Dalam proses pembelajaran seringkali guru melakukan kesalahan, oleh karena itu  guru memerlukan layanan supervisi (pembinaan) pengajaran, karakteristik dan rasional. Lalu bagaimana yang harus dilakukan dalam supervisi pengajaran sebagai upaya peningkatan kualitas guru?

Faktor lain yang mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan, salah satunya adalah peran kepala sekolah dan pengawas. Pengelolaan sekolah mencakup beberapa unsur, antara lain mengembangkan dan merawat fasilitas sekolah; merencanakan dan mengusahakan pengadaan sumber belajar, buku, alat, dan bahan yang dibutuhkan guru untuk mengajar; bekerja sama dengan orang tua dan masyarakat; namun yang paling penting adalah menjamin mutu pendidikan yang diterima anak. Pengawas juga mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi kepala sekolah, guru, orang tua dan masyarakat di wilayahnya supaya mereka secara aktif bekerja untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Ada beberapa kepala sekolah di masing-masing daerah yang berperan aktif dalam pengelolaan sekolahnya seperti yang diinginkan, namun masih banyak yang pasif dimana mereka hanya melakukan administrasi wajib dan tidak berusaha mendorong kemajuan sekolahnya. Peran kepala sekolah dan pengawas yang aktif akan mendorong kemajuan pendidikan di sekolahnya berdasarkan pengalaman nyata di lapangan.
Permendiknas nomor 12 tahun 2007 mengamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus mampu dan menguasai melakukan penilaian kinerja baik kinerja guru ,kepala sekolah ,dan staf (tenaga administrasi sekolah ) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan. Sedangkan Salah satu isi dari PerMendiknas nomor 13 tahun 2007  adalah tentang kompetensi manajerial kepala sekolah, kepemimpinan merupakan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah. Atas dasar pokok pikiran tersebut maka kepala sekolah harus mempunyai keterampilan dalam bidang kepemimpinan dan pengawasan ( supervisi).
Dalam perkembangannya, Supervisor (pengawas dan kepala sekolah) lebih diarahkan untuk memiliki serta memahami bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuang dalam peraturan menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang kompetensi dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang supervisor adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk menjalankan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan kepekaan mata batin. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program. Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya penelitian yang tertuju pada semua aspek yang merupakan factor penentu keberhasilan. Dengan mengetahui kondisi aspek-aspek tersebut secara rinci dan akurat, dapat diketahui dengan tepat pula apa yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas organisasi yang bersangkutan.
Seorang supervisor membina peningkatan mutu akademik yang berhubungan dengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang lebih baik berupa aspek akademis, bukan masalah fisik material semata. Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan dan memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien.
Dalam konteks pengawasan mutu pendidikan, maka supervisi oleh pengawas satuan pendidikan antara lain kegiatannya untuk melakukan suatu pengamatan secara intensif terhadap kegiatan utama dalam sebuah organisasi dan kelembagaan pendidikan dan kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian feed back. Mengacu pada pemikiran di atas, maka bantuan berupa pengawasan profesional oleh pengawas satuan tenaga kependidikan tentunya diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan kepala sekolah dalam menetralisir, mengidentifikasi serta menemukan peluang-peluang yang dapat diciptakan guna meningkatkan mutu kelembagaan secara menyeluruh.

2.    Pengertian Supervisi
Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super danvisionSuper berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki. Jadi supervisi adalah segala bantuan yang diberikan pimpinan yang tertuju kepada perkembangan dan pertumbuhan keahlian dan keterampilan staf/ pegawai dalam hal- hal yang inovatif.
Secara semantik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Menurut Ngalim Purwanto (2010), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif. Purwanto memandangkan sebagai pembinaan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Menurut Nana Sudjana (2012), supervisi atau pengawasan pendidikan adalah bantuan profesional kesejawatan yang dilakukan melalui dialog kajian masalah pendidikan untuk menemukan solusi dalam meningkatkan kemampuan profesional kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya guna mempertinggi kinerja sekolah menuju tercapainya mutu pendidikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Supervisi adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik yang dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dalam bidang pendidikan yang dilakukan lebih mendalam dari sekadar pengawasan biasa untuk memperbaiki mutu pendidikan.
Kegiatan supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.Supervisi dilakukan untuk melihat bagian mana dari kegiatan sekolah yg masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, & melihat mana yang sudah positif untuk ditingkatkan menjadi lebih positif lagi dan yang terpenting adalah pembinaannya
Orang yang melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan. Menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas ditingkatkan kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.
Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya
Kegiatan supervisi sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dahulu, yang banyak dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau penilikan. Supervisi masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan Tujuan pendidikan di masa penjajahan Belanda disesuaikan dengan tujuan kolonialisme Belanda. Sedangkan tujuan pendidikan di Indonesia sekarang harus sesuai dengan dasar dan tujuan Negara Republik Indonesia.

Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah di masa penjajahan Belanda dapat dikatakan berhasil sebagai pemimpin sekolah jika ia dapat memerintah dan mengawasi para guru, menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dan ditetapkan dari atasannya. Berlainan dengan kepala sekolah sekarang setelah Indonesia berkembang, sesuai dengan pendidikan di Negara kita Indonesia yang bersifat nasional-demokratis, kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sekolah secara teknis akademis saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar