A. Pendahuluan
Listrik mempunyai peranan yang sangat
penting untuk menunjang seluruh aktifitas kehidupan manusia, juga mengandung
potensi bahaya yang perlu mendapatkan perhatian dan antisipasi. Tentunya dalam
melaksanakan pekerjaan, kita menghendaki pekerjaan dapat diselesaikan dengan
baik dan tidak ingin terjadi kecelakaan.
Jika dalam melaksanakan pekerjaan tadi
terjadi kecelakaan, maka akan terjadi dampak negatif dan akan timbul kerugian,
baik kerugian secara fisik (luka, cacat atau meninggal dunia), kerugian secara
psikis (strees,gangguan jiwa) dan terjadi kerusakan pada peralatan/material,
serta tertundanya pekerjaan.
Agar dalam melaksanakan pekerjaan dapat
berlangsung dan berjalan dengan baik dengan hasil yang memuaskan, maka
kesehatan dan keselamatan kerja perlu mendapat perhatian sebaik-baiknya. Bagi
ibu-ibu yang sering menggunakan alat-alat listrik rumah tangga, juga perlu
memperhatikan masalah keselamatan kerja.
B. Sasaran Keselamatan Kerja
1. Unsur Manusia
Merupakan upaya preventif agar tidak
terjadi kecelakaan, atau paling tidak untuk menekan terjadinya kecelakaan
menjadi sekecil mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
Mencegah atau paling tidak mengurangi
terjadinya cidera, penyakit, cacat, bahkan mungkin kematian yang diakibatkan
oleh kecelakaan kerja.
Menyediakan tempat kerja dan fasilitas
kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas
kerja meningkat.
Penerapan metode kerja dan metode
keselamatan kerja yang baik, sehingga dapat bekerja efektif dan efisien.
Untuk meningkatkan kesejahteraan umat
manusia.
2. Unsur Pekerjaan
Mengamankan tempat kerja, material
(bahan-bahan), konstruksi/instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya
yang ada.
Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan
menjamin kelangsungan produksinya.
Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang
tepat waktu, dengan hasil yang baik dan memuaskan.
C. Penyebab Terjadi Kecelakaan
1. Faktor-factor seseorang
sebagai penyebab kecelakaan:
Keadaan yang tidak sempurna, antara lain
cacat: mata, tagan, pendengaran atau cacat fisik yang lain, sehingga tidak
mampu mengerjakan pekerjaan yang bersangkutan atau dalam melaksanakan pekerjaan
terganggu.
Keadaan rohani yang kurang sempurna,
antara lain; gangguan pada pikiran, pelupa, gugup, bertabiat keras kepala dan
lain sebagainya.
Mengerjakan pekerjaan tidak sebagaimana
mestinya antara lain: terburu-buru, bersenda gurau, atau alat-alat yang
digunakan kurang sesuai.
Kurang konsentrasi karena bingung,
memikirkan hal-hal lain atau kurang perhatian.
Meremehkan keselamatan kerja, antara
lain: sengaja mengabaikan peraturan keselamatan kerja, misalnya; malas, tanpa
pelindung/pengaman, tanpa Sarung Tangan, tidak menggunakan Tang berisolasi,
tidak memutus rangkaian listrik yang akan dikerjakan dan sebagainya.
Kurang cakap, antara lain: berfikir
lambat, sehingga tidak dapat memutuskan sesuatu dengan cepat, kurang pengalaman
sehingga kurang dapat menguasai alat-alat/perlengkapan yang digunakan.
Lalai, sesungguhnya lalai ini tidak
dapat dijadikan sebagai penyebab timbulnya kecelakaan, meskipun menurut laporan
jumlah kecelakaan yang terjadi banyak juga disebabkan karena adanya unsur
kelalaian.
2. Faktor-faktor di luar pelaku
kerja (faktor eksternal) :
Mengoperasikan/menggunakan alat listrik
rumah tangga yang diluar batas kemampuannya untuk mengoperasikan/menggunakan
alat tersebut.
Peralatan kerja yang tidak berfungsi
sebagaimana mestinya atau mengalami kerusakan.
Tempat kerja yang membahayakan ( berair,
berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin, dan
lain-lain).
Konstruksi/instanlasi pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat.
D. Mencegah Terjadinya
Kecelakaan
1. Kesiapan
Manusia :
Pastikan bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, kita dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (pendengaran baik, penglihatan baik, gerak reflek tangan dan kaki baik, pikiran tenang).
Pastikan bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, kita dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (pendengaran baik, penglihatan baik, gerak reflek tangan dan kaki baik, pikiran tenang).
Bekerja sesuai dengan ketentuan
keselamatan kerja.
Mengetahui dasar-dasar keselamatan
kerja.
Mengetahui dengan baik tentang pekerjaan
yang akan dikerjakan, beserta cara-cara penggunaan alat kerjanya.
2.
Kondisi prasarana dan sarana kerja :
Pastikan bahwa alat listrik yang akan
dipergunakan benar-benar dalam keadaan baik dan tidak rusak/tidak ada gangguan.
Tempat kerja harus benar-benar aman dan
memadai.
Penerangan dan ventilasi harus cukup.
Hindari tempat kerja yang berair, karena
air bersifat konduktif (mudah mengalirkan arus listrik).
Mengamankan benda-benda lain yang berada
di sekitar tempat kita kerja, yang bisa memungkinkan terjadinya
bahaya/kecelakaan
E. Pencegahan Kecelakaan Pada Alat-Alat Listrik
Rumah Tangga
Perhatikan dengan seksama peralatan
listrik yang akan dipakai dan pastikan dalam keadaan bisa bekerja dengan baik,
tidak mengalami kerusakan pada isolasinya atau bagian lainnya (kumparan,
filament, dll.).
Akan lebih baik jika kita mengetahui dan
memahami karakteristik atau sifat-sifat dari peralatan yang akan kita
pergunakan. Kita juga harus memahami tentang cara-cara pemakaian alat kerja
listrik tersebut, dan ini bisa diketahui dari petunjuk pengoperasiannya yang
disertakan pada saat kita membeli peralatan listrik tersebut. Sebelum
mengoperasikan /memegang/menyentuh peralatan listrik, gunakan alas kaki
(sandal, sepatu) yang terbuat dari karet dan harus dalam keadaan kering. Jika
masih ada keraguan dan untuk memastikan bahwa peralatan listrik yang akan kita
pegang/sentuh benar-benar aman tidak mengalami kegagalan isolasi yang menyebabkan
badan/body peralatan tersebut dialiri arus listrik, lakukan test terlebih
dahulu dengan menempelkan alat test yang berupa " Tespen" pada alat
yang akan digunakan. Siapkan diri kita sebaik-baiknya dalam melaksanakan
pekerjaan tersebut (lihat : kesiapan manusia pada bagian D poin 1).
Kondisi prasarana dan sarana kerja yang
harus memenuhi syarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar