Jumat, 20 Desember 2013

ABE DKI

PROGRAM SERTIVIKASI DAN PELATIHAN KOMPETENSI KEAHLIAN TENAGA TEKNIK ( TEKNISI ) ELEKTROTEKNIKA DAN MEKATRONIKA.

I. PENDAHULUAN.
Bidang usaha elektroteknika, adalah salah satu bidang teknologi yang utama menjadi subyek persaingan global – dan banyak negara maju memposisikan industri dan teknologi elektroteknika sebagai salah satu sektor kunci bagi perkembangan perekonomiannya. Bagi Indonesia, tantangan terhadap persaingan global di bidang industri dan teknologi elektroteknika, akan terasa menjadi berat terutama dengan akan dilaksanakannya globalisasi ( skema AFTA ) pada tahun 2003 yang akan datang . Tantangan yang akan terjadi, antara lain berupa masuknya produk-produk teknologi elektroteknika maupun tenaga-tenaga trampil dibidang elektroteknika kenegara kita, yang tidak dapat dibendung lagi baik untuk bidang produksi maupun dalam bidang perdagangan dan pelayanan purna jual.
Menghadapi tantangan ini, Asosiasi Barang dan Jasa Elektronika ( ABE ) turut mengambil posisi dengan beberapa langkah antara lain :
a. Partisipasi pada program sertifikasi perusahaan pemasok barang dan jasa instansi Pemerintah 9 per Kepres 18/2000), terutama untuk memberikan kemampuan teknis bagi asosiasi untuk menghadapi persaingan global dengan pengembangan praktik-praktik bisnis yang sehat.
b. Melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga ahli teknik elektroteknika dan mekatronika serta kegiatan-kegiatan pelatihan yang mendukung. Kompetensi tersebut mengacu pada kebijakan Direktorat Dikmenjur serta kompetensi dasar keahlian pada dunia Industri dan Usaha. Sehingga sertivikat yang dihasilkan mampu di pergunakan sebagai surat berharga pada jenjang tertentu pada dunia Industri dan Usaha. Program ini terutama bertujuan untk dapat membangun sumber daya manusia bidang elektroteknika ( baik untuk pemasok dalam negri maupun untuk mempersiapkan tenaga-tenaga siap bersaing di luar negeri ).

Asosiasi Barang dan Jasa Elektronika ( ABE ) memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada pengembangan sumber daya manusia di bidang elektroteknika, dan untuk ini berupaya mengembangkan jalur pendidikan dan pelatihan yang mengarah pada kompetensi dengan mengutamakan kemampuannya dalam penguasaan aplikasi-aplikasi sitem elektroteknika di dunia Industri dan Usaha.
Dengan berkembangnnya sumber daya elektroteknika ( dari alpis teknologi perbaikan/ perawatan sampai ke teknologi perancangan dan aplikasi), diharapkan akan segera dimiliki basis kekuatan nasional untuk dapat kreatif dan produktif dalam bidang ini.


II। ORGANISASI DAN SISTEM MUTU।
Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik elektroteknika dan mekatronika pada Asosiasi Barang dan Jasa Elektronika ( ABE ) dilaksanakan oleh Badan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Teknik Elektroteknika dan Mekatronika ( BASTEM ). Badan ini dibentuk ABE yang mandiri dan bekerjasama secara professional dengan mengacu pada system mutu berdasarkan Pedoman Badan Standarisasi Nasional No 14 – 1994 tentang Kriteria Mutu Lembaga Sertifikasi yang melakukan sertifikasi personil ( adopsi dari EN 45015, 1989 ). Sedangkan anggotanya adalah para praktisi dan teknisi yang di dukung oleh beberapa Perusahaan nasional yang bergerak di bidang Elektroteknika seperi Nasional Gobel, Philips, Sanken dan industri jasa lainya yang berkompeten di bidangnya.


III. JENIS DAN MUTU
Kompetensi keahlian tenaga ahli teknik elektronika dan mekatronika disusun berdasarkan :

  1. Tingkat dan jenis penguasaan teknologi di bidang elektronika dan mekatronika;
  2. Kesesuaian terhadap jenis keahlian yang dapat dipergunakan untuk dapat bekerja secara mandiri.

Berdasarkan tingkat penguasaan teknologi dan kesesuian untuk dapat bekerja secara mandiri, maka jenis-jenis kompetensi disusun secara berjenjang dan terdiri dari :
A. Kompetensi Keahlian Tingkat I :
Yaitu kompetensi keahlian tenaga ahli teknik dasar yang bersifat umum, dimana tenaga teknik yang dimaksud mengusai dasar-dasar teknik listrik dan elektronika secara baik dan menguasai bidang-bidang aplikasi secara matang yang dapat dipertanggung jawabkan kemampuannnya dilapangan kerja.

B. Kompetensi Keahlian Tingkat II :
Adalah pengembangan keahlian tenaga ahli teknik yang telah memenuhi kompetensi pada keahlian umum, dengan bidang-bidang spesialisasi tertentu.

C. Kompetensi Keahlian Tingkat III :
Kompetensi keahlian Tingkat III adalah pengembangan keahlian dari tingkat I dan II dengan penguasaan teori dan perancangan aplikasi system elektronika. Kompetensi keahlian ini berorientasi pada pengembangan spesialisasi di bidang aplikasi-aplikasi tertentu. (Kompetensi ini sebagaian besar di adopsi dan dikembangkan dari adanya kerjasama dengan Pusat Antar Universitas Mikroelektronika/PAU ITB).

IV KELAS/GOLONGAN KOMPETENSI
Untuk setiap tingkatan keahlian tersebut di atas masih dibagi menjadi beberapa golongan (kelas) kompetensi keahlian, masing-masing adalah :

a. Teknisi Elektronika/mekatronika Tingkat Junior
b. Teknis Elektronika/mekatronika Tingkat Madya
c. Teknis Elektronika/mekatronika Tingkat Senior
d. Teknis Elektronika/mekatronika Tingkat Supervisor.

Pembagian kelas/golongan ini ditentukan berdasr pengalaman kerja.
Bagan Tingkat Kompetensi
No Tingkat Kompetensi Keahlian Kelas Kompetensi
1 Kompetensi Keahlian Tingkat I (Umum) 1। Teknisi Junior
2। Teknisi Madya
3। Teknisi Senior
4। Teknisi Supervisor
2 Kompetensi Keahlian Tingkat II (Spesialis) 1। Teknisi Junior
2। Teknisi Madya
3। Teknisi Senior
4। Teknisi Supervisor

३ Kompetensi Keahlian Tingkat III (Perancang Sistem) 1. Teknisi Junior
2। Teknisi Madya
3। Teknisi Senior
4। Teknisi Supervisor

V PERSYARATAN KOMPETENSI
1) Persyaratan Umum
Tenaga ahli teknik (teknis) elektronika dan mekatronika, untuk dapat memperoleh Sertifikat
dan kompetensi dan untuk tetap mempunyai hak mempergunakannya, wajib मेमेनुही
persyaratan dan kewajiban, antara lain :

  1. Telah memenuhi persyaratan keahlian sesuai dengan tingkatannya dan dinyatakan lulus dalan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Sertifikasi Keahlian Tenaga Ahli Teknik Elektronika dan Mekatronika ABE.
  2. Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan bidang sertifikasi secara terus menerus, dan apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak bekerja dibdangnya, maka Sertifikasi Kompetensi yang diberikan dianggap gugur dengan sendirinya. Denan demikian pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk melapor perkembangan penguasaan teknologi yang dicapainya, dan selanjutnya memperoleh pengakuan kenaikan tingkat keahlian sesuai dengan pengalaman yang telah dicapai.
  3. Wajib mematuhi standar-standar prosedur kerja keteknikan dan mematuhi Kode Etik Teknisi yang ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa dan Barang Teknik Elektronika (ABE), dan pelanggaran terhadapnya dapat mengakibatkan dikenakan sanksi.
  4. Wajib mengikuti program-program penyegaran teknologi – khususnya program-program yang beertujuan untuk dapat menjaga agar tidak tertinggal dalam perkembangan teknologi, baik dalam bentuk jumlah/ bulletin teeknologi maupun program-program atau program pengenalan teknologi baru atau teknologi yang sepatunya masih harus dikuasai sesuai dengan tingkatnya.

        Sebagai tenaga teknik (teknisi) yang mempunyai kualifikasi professional dan terikat dengan ikatan kode etik yang mengatur standar kerjanya, tenaga teknik yang telah diakuinya kompetensinya oleh Badan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Teknik Elektronika dan Mekatronika ABE, mempunyai hak-hak antara lain :

a. Asosiasi Perusahaan Jasa dan Barang Teknik Elektronika (ABE) memperjuangkan harkat dan martabat serta perlindungan bagi profesi teknisi elektronika dan mekatronika. Untuk ini maka ABE memberikan sebutan (gelaran) Teknisi Elektronika elektronika dan mekatronika kepada pemegang sertifikat kompetennsi.
b. Memperoleh bantuan/dukungan dari Asosiasi perusahaan Jasa dan Barang Teknik Elektronika (ABE) dalam hal menghadapi keslitan-kesulitan dalam pelaksanaan tugas profesinya serta dalam mengembangkan kemampuan profesinya.

2) Persyaratan Keahlian dan Panduan Teknik

Badan Sertifikasi Kompetensi Keahlian Tenaga Ahli Teknik Elektronika dan Mekatronika (BSKTEM) menetapkan persyaratan-persyaratan kehalian bagi setiap tingkatan kompetensi keahlian. Untuk memberikan standar baku terhadap pemenuh persyaratan keahlian yang dimaksud BSKTEM menerbitkan suatu Buku Panduan Teknik akan disempurnakan dari waktu ke waktu terutama untuk tujuan penyesuaian dengan perkembangan teknologi maupun untuk penyempurnaan model dan penyajian.
BSKTEM dalam menyusun pedoman teknik beerasumsi bahwa ilmu dan teknologi akan dapat lebih mudah diserap apabila diuraikan dengan penyajian yang mudah (sederhana) dengan bahasa yang baik dan memberikan ilustrasi pada aplikasi yang nyata.

VI PROGRAM PELATIHAN
Badan Sertifikasi Keahlian Tenaga Ahli Teknik Elektronika dan Mekatronika (BSKTEM) memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pusat pelatihan Elektronika dan Mekatronika ABE di propinsi-propinsi agar dapat melaksanakan program pelatihan yang sesuai dengan tujuan sertifikasi kompetensi kehalian teknisi maupun untuk tujuan penyegaran pengetahuan teknologi dalam rangka penyeseuaian dengan perkembangan teknologi.
Pada tahap pertama, Pusat pelatihan Elektronika dan Mekatronika ABE DKI Jakarta merupakan pilot proyek pertama yang ditangani perkembangannya. Pusat Pelatihan Eleketronika dan Mekatronika ABE DKI Jakarta dilaksanakan bekerjasama dengan Bengel Pendidikan Kejuruan pendidikan Teknik (BPKPT1) dan kerjasama ini disahkan oleh Kepala bidang Pendidikan Kejuruan Kanwil Depdikbud DKI Jakarta. Dengan demikian pelaksanaan program pelatihan ini juga sekaligus disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi keahlian secara khusus bagi SMK Jurusan Teknologi dan Industri di DKI Jakarta.

Program pelatihan pada Pusat pelatihan Elektronika dan Mekatronika ABE disusun dengan modul-modul yang disesuaikan dengan berbagai latar belakang peserta (baik yang telah atau belum memiliki latar belakang pengetahuan elektronika/mekatronika, maupun bagi yang sudah atau belum berpengalaman).

Program pelatihan kompetensi keahlian teknik elektronika dan mekatronika ini menuntut kesungguhan dan disiplin serta kemampuan abstraksi dari peserta. Tetapi program ini terbuka bagi semua latar belakang pendidikan dan jurusan. Terutama karena aplikasi bidang elektronika dan mekatronika pada akhirnya memang menuntut adanya pepaduan antar berbagai latar belakang keahlian/pengetahuan.

VII LAIN-LAIN
Sebagai catatan, pada saat ini program pelatihan pada Pusat pelatihan elektronika dan mekatronika ABE masih lebih memusatkan pada program untuk kompetensi keahlian tingkat I dan II. Sedangkan untuk Kompetensi Kehalian Tingkat III ( Perencanaan Sistem) akan ditangani secara khusus bekerjasama dengan PAU-ITB.



Untuk infrmasi tentang program pelatihan ini, hubungi :
Drs. Koko Budy Kuncoro
(Pjs. Pimpinan Pelaksana)
Pusat Pelatihan Elektronika dan Mekatronika ABE DKI Jakarta
Jln. Budi Utomo No. 3 Jakarta Telp. 021.3523124,3842362
Email :k02bo3d1@yahoo.co.id ,dan  kokokuncoro29@gmail.com
HP : 085318532525 / 085289942202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar