Informasi ini terutama ditujukan bagi yang akan melakukan pendaftaran pemasangan listrik baru bagi rumah maupun bangunan lainnya ke pihak PT PLN Persero.
Untuk proses pemasangan lisrik baru untuk rumah/bangunan, akan terkait dengan 3 badan/institusi. Yang pertama tentu saja PT PLN persero, yang kedua pihak Kontraktor Listrik atau sering disebut BTL(Biro Teknik Listrik), yang ketiga adalah KONSUIL. Masing-masing memiliki fungsi berbeda tetapi terkait satu sama lain.
Kita menuju ke prosesnya :
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai calon pelanggan listrik. . Kita bisa mendaftar lansung ke kantor PT PLN terdekat maupun kepada BTL terdekat. Untuk pendaftaran yang langsung ke kantor PT PLN, nantinya kita akan diminta menunjuk salah satu kontraktor listrik yang akan memasang instalasi rumah kita dan tentu saja kontraktor tersebut telah memiliki ini kerja dari PT PLN. tau kita juga bisa mendaftar ke tempat pembayaran listrik terdekat. Tapi untuk saat ini baru PT PLN dan BTL saja. Tentukan dengan bijak mengenai daya listrik yang akan kita pergunakan. Pilihan dayanya dari 450 VA, 900VA, 1300VA, dst. Tentukan pula tarif dari bangunan berdasarkan peruntukan/fungsinya. Sebagai contoh: tarif R jika bangunan diperuntukkan untuk rumah tinggal, tarif B jika diperuntukkan untuk usaha/bisnis, dsb. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung pada saat anda mendaftar.
Adapun syarat yang kita bawa dari rumah adalah :
- Kartu Identitas (sebaiknya KTP) yang masih berlaku dimana nantinya digunakan sebagai nama rekening.
- Rekening Pembayaran Listrik Asli atau Focopy dari rumah sebelah (dalam artian sebelah rumah yang sudah dan masih berlangganan listrik dari PT PLN). Sebaiknya rekening listrik dari rumah sebelah yang digunakan adalah rekening pembayaran 1 atau 2 bulan yang lalu. Ilustrasi gambar rumah sebelah yang rekening pembayaran listriknya bisa kita pergunakan untuk pendaftaran sebagai berikut:
dari gambar diatas, rekening yang bisa anda pergunakan berasal dari rumah A, B, C, D atau rumah 1, 2.
Ikuti petujuk maupun syarat lain (surat kuasa dsb.) yang disampaikan oleh pihak PT PLN atau BTL. Jangan pernah malu untuk bertanya jika kita belum jelas. Ingat, kita adalah calon pelanggan atau boleh dikatakan calon pembeli tenaga listrik, jadi silahkan ditanyakan apabila kita kurang jelas..
3. Setelah proses pendaftaran, proses tersebut berlanjut ke proses daftar tunggu alias daftar urut pendaftaran. Disini nantinya berkas pendaftaran kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas survei lapangan yang merupakan bagian dari pelayanan teknik PT PLN. Dari proses teknik inilah akan ditentukan apakah letak pemasangan listrik ke rumah kita memenuhi ketentuan PT PLN atau tidak. Adapun ketentuan tersebut adalah :
- Jarak sambungan kabel tegangan rendah(TR) milik PT PLN dari rumah calon pelanggan ke tiang listrik atau rumah pelanggan listrik terdekat. Ilustrasi gambarnya sebagai berikut:
- Jumlah sambungan rumah dari tiang listrik PT PLN. Maksudnya adalah banyaknya 1 jalur sambungan kabel TR dari rumah pertama menuju rumah calon pelanggan. Ilustrasi gambarnya sebagai berikut:
- Kapasitas dari trafo distribusi TM/TR yang akan melayani rumah calon pelanggan listrik baru.
4. Apabila ketentuan teknik diatas belum terpenuhi maka tentu saja pemasangan baru akan ditunda alias menunggu sampai terpenuhinya ketentuan teknik tersebut. Akan tetapi apabila data kita memenuhi ketentuan teknik tersebut, maka selanjutnya data tersebut akan diproses menjadi surat jawaban ijin pemasangan listrik baru. Proses surat jawaban ijin ini bisa berlangsung cepat tapi bisa juga lambat. Hal ini tergantung dari banyaknyaantri-an calon pelanggan baru maupun ketersedian material KWH di gudang PT PLN setempat.
5. Selama waktu tenggang dari proses surat jawaban ijin inilah para kontraktor listrik alias BTL melaksanakan pekerjaan instalasi pada rumah calon pelanggan sesuai ketentuan PUIL dan komponen instalasi berkualitas SNI. Disamping melaksanakan pekerjaan instalasi, para kontraktor ini nantinya akan memberikan / menerbitkan surat jaminan instalasi pelanggan. Jaminan instalasi ini nantinya diperlukan dalam pemberkasan data oleh PT PLN. Fungsi dari jaminan instalasi ini adalah untuk menjamin bangunan maupun instalasi listrik kita apabila terjadi kerusakan instalasi maupun kebakaran bangunan yang diakibatkan oleh pemasangan instalasi yang tidak sesuai ketentuan diatas. Fungsi ini juga erat kaitannya dengan UU Perlindungan Konsumen. Hal inilah yang oleh masyarakat disebut “mahal“. Mengapa demikian?… Contoh kecilnya adalah jika anda membeli barang bergaransidengan yang tidak bergaransi, tentu saja harganya berbeda. Hal tersebut dikarenakan jika barang anda itu rusak selama tenggang waktu garansi maka perusahaan pembuatnya akan mengganti. Demikian halnya dengan jaminan instalasi yang dikeluarkan oleh kontraktor listrik, bahkan jaminan instalasi tersebut tidak hanya menjamin instalasi yang dipasang, tetapi juga menjamin seluruh kerusakan jika sampai terjadi kebakaran, baik itu bangunan maupun barang yang ikut terbakar didalamnya. Tapi perlu kita ketahui, jaminan instalasi ini juga ada batas waktunya dan juga jaminan instalasi ini tidak akan berlaku jika terjadi perubahan instalasi yang dipasang oleh kontraktor tersebut.
6. Seiring dengan selesainya instalasi dan dikeluarkannya surat ijin pemasangan dari PT PLN, kemudian instalasi listrik kita akan di daftarkan kepada KONSUIL. Konsuil ini bertugas untuk memeriksa instalasi yang dikerjakan oleh kontraktor listrik yang mengacu pada ketentuan PUIL dan juga SNI. Apabila instalasi yang telah terpasang telah sesuai ketentuan diatas maka Konsuil akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sebaliknya jika tidak memenuhi ketentuan akan diterbitkan surat keterangan tidak memenuhi syarat sertifikasi, sehingga harus dilakukan instalasi ulang dan didaftar lagi untuk diperiksa sampai ketentuan diatas terpenuhi. SLO ini juga diperlukan oleh PT PLN dalam pemberkasan data pelanggan.
7. Setelah proses diatas selesai, dilanjutkan dengan proses pembayaran Biaya Penyambungan(BP) dan Uang Jaminan Pelanggan (UJL) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mengenai besarnya BP dan UJL tergantung dari besarnya daya listrik dan juga tarif yang akan anda gunakan. Kemudian anda juga akan menandatangani surat perjanjian dengan PT PLN, yang diantaranya mencakup besarnya pembayaran tiap KWH listrik, sangsi pelanggaran, dsb. Oleh karena itu, baca dan pelajari dengan seksama sebelum anda menandatangani surat perjanjian bermaterai tersebut.
8. Setelah selesai nantinya akan dilanjutkan pembuatan berkas untuk pengambilan Alat Pembatas dan Pengukur (KWH meter dan penunjangnya) dari gudang PT PLN, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemasangan KWH meter. Setelah pemasangan KWH meter tersebut nantinya kita akan diberi kartu pemberitahuan pembayaran listrik.
Akhirnya selesai sudah pembahasan kali ini, mudah-mudahan sebagian besar infonya benar dan bermanfaat bagi anda yang membacanya.
Pesan :
1. Bayarlah tagihan rekening listrik tepat pada waktunya. Bagi pelanggan yang membayar tagihan listrik sebelum tanggal tertentu tiap bulannya, terkadang PT PLN mengadakan undian berhadiah yang diperuntukkan bagi pelanggan listrik tersebut.
2. Gunakanlah tenaga listrik secara bijak dan benar.
3. Ada baiknya menggunakan lampu penerangan atau peralatan lain yang hemat energi. Ini sangat membantu kita mengurangi biaya pemakaian tenaga listrik tiap bulannya disamping hal-hal lainnya.
4. Periksalah KWH meter kita secara berkala terutama pada segel KWH meter. Jika segel ternyata putus segera laporkan ke PT PLN. Perlu diingat bahwa dalam perjanjian dengan PT PLN yang kita tandatangani terdapat klausul yang menerangkan bahwa kabel saluran rumah(SR) sampai dengan AAP(KWH meter) adalah milik PT PLN sedangkan dari AAP(KWH meter) menuju istalasi rumah adalah milik pelanggan. Dalam klausul tersebut juga menyebutkan bahwa kita juga ikut menjaga peralatam milik PT PLN. Jadi ketika kita melaporkan adanya kerusakan yang berhubungan dengan batas kepemilikan dari PT PLN, ada baiknya kita meminta bukti pada saat melaporkan kerusakan tersebut (bukti kita telah melapor) kepada petugas. Hal ini sedikit banyak juga berhubungan dengan sangsi yang ada dalam perjanjian terutama pada peralatan AAP alias KWH meter milik PT PLN sehingga nantinya jika terjadi hal-hal yang merugikan, kita bisa menunjukkan bukti bahwa kita telah melapor. Sebagai contoh : Apabila pada KWH meter ataupun MCB pembatasnya kita menjumpai kabel segelnya putus dengan sendirinya (akibat korosi dan biasanya terjadi pada KWH meter yang lama) ataupun karena suatu hal dan tanpa sengaja membuat putus segel tersebut, segeralah melaporkan hal tersebut kepada PT PLN dan meminta bukti bahwa kita telah melapor. Mengapa demikian? hal ini dikarenakan apabila laporan anda belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN kemudian ada operasi penertiban pemakaian tenaga listrik khususnya pada rumah kita, kita bisa menunjukkan bukti bahwa kita telah melapor dan belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN. Hal ini juga menunjukkan kepedulian kita sebagai warga negara dengan ikut mengawasi BUMN. Pekerjaan jasa tenaga listrik dari pekerjaan tegangan rendah, jaringan distribusi TM sampai dengan pembangkitan tenaga listrik 500KVA). bersambung .......
Pesan :
1. Bayarlah tagihan rekening listrik tepat pada waktunya. Bagi pelanggan yang membayar tagihan listrik sebelum tanggal tertentu tiap bulannya, terkadang PT PLN mengadakan undian berhadiah yang diperuntukkan bagi pelanggan listrik tersebut.
2. Gunakanlah tenaga listrik secara bijak dan benar.
3. Ada baiknya menggunakan lampu penerangan atau peralatan lain yang hemat energi. Ini sangat membantu kita mengurangi biaya pemakaian tenaga listrik tiap bulannya disamping hal-hal lainnya.
4. Periksalah KWH meter kita secara berkala terutama pada segel KWH meter. Jika segel ternyata putus segera laporkan ke PT PLN. Perlu diingat bahwa dalam perjanjian dengan PT PLN yang kita tandatangani terdapat klausul yang menerangkan bahwa kabel saluran rumah(SR) sampai dengan AAP(KWH meter) adalah milik PT PLN sedangkan dari AAP(KWH meter) menuju istalasi rumah adalah milik pelanggan. Dalam klausul tersebut juga menyebutkan bahwa kita juga ikut menjaga peralatam milik PT PLN. Jadi ketika kita melaporkan adanya kerusakan yang berhubungan dengan batas kepemilikan dari PT PLN, ada baiknya kita meminta bukti pada saat melaporkan kerusakan tersebut (bukti kita telah melapor) kepada petugas. Hal ini sedikit banyak juga berhubungan dengan sangsi yang ada dalam perjanjian terutama pada peralatan AAP alias KWH meter milik PT PLN sehingga nantinya jika terjadi hal-hal yang merugikan, kita bisa menunjukkan bukti bahwa kita telah melapor. Sebagai contoh : Apabila pada KWH meter ataupun MCB pembatasnya kita menjumpai kabel segelnya putus dengan sendirinya (akibat korosi dan biasanya terjadi pada KWH meter yang lama) ataupun karena suatu hal dan tanpa sengaja membuat putus segel tersebut, segeralah melaporkan hal tersebut kepada PT PLN dan meminta bukti bahwa kita telah melapor. Mengapa demikian? hal ini dikarenakan apabila laporan anda belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN kemudian ada operasi penertiban pemakaian tenaga listrik khususnya pada rumah kita, kita bisa menunjukkan bukti bahwa kita telah melapor dan belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN. Hal ini juga menunjukkan kepedulian kita sebagai warga negara dengan ikut mengawasi BUMN. Pekerjaan jasa tenaga listrik dari pekerjaan tegangan rendah, jaringan distribusi TM sampai dengan pembangkitan tenaga listrik 500KVA). bersambung .......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar